Mengapa beberapa lampu persimpangan terus berkedip kuning di malam hari?

Belakangan ini, banyak pengemudi yang menemukan di beberapa persimpangan kawasan perkotaan, lampu sinyal kuning mulai berkedip terus menerus pada tengah malam.Mereka mengira itu adalah kegagalan fungsilampu sinyal.Faktanya, bukan itu masalahnya.cara.Polisi lalu lintas Yanshan menggunakan statistik lalu lintas untuk mengontrol kedipan lampu kuning terus menerus di beberapa persimpangan pada malam hari dari pukul 23.00 hingga 05.00, sehingga mengurangi waktu untuk parkir dan menunggu lampu merah.Saat ini, persimpangan yang telah dikendalikan mencakup lebih dari selusin persimpangan termasuk Jalan Ping'an, Jalan Longhai, Jalan Jingyuan, dan Jalan Yinhe.Di masa mendatang, penyesuaian kenaikan atau penurunan terkait akan dilakukan sesuai dengan kondisi penggunaan sebenarnya.

Apa maksudnya lampu kuning terus berkedip?

“Peraturan Penerapan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok” menetapkan:

Pasal 42 Peringatan berkediplampu sinyalAdalah lampu kuning yang berkedip terus menerus, mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki untuk berhati-hati saat melintas, dan lewat setelah memastikan keselamatan.

Bagaimana cara melanjutkan ketika lampu kuning terus berkedip di persimpangan?

“Peraturan Penerapan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok” menetapkan:

Pasal 52 Apabila kendaraan bermotor melewati suatu persimpangan yang tidak dikendalikan oleh lampu lalu lintas atau tidak diperintahkan oleh polisi lalu lintas, selain ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal 51, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Dimana adarambu lalu lintasdan penandaan untuk dikontrol, biarkan pihak yang diprioritaskan terlebih dahulu;

2. Jika tidak ada rambu lalu lintas atau pengatur garis, berhentilah dan lihat sekeliling sebelum memasuki persimpangan, dan biarkan kendaraan yang datang dari jalan kanan melaju terlebih dahulu;

3. Kendaraan bermotor yang berbelok memberi jalan kepada kendaraan yang lurus;

4. Kendaraan bermotor yang berbelok ke kanan yang berjalan berlawanan arah memberi jalan kepada kendaraan yang berbelok ke kiri.

Pasal 69 Apabila kendaraan tidak bermotor melewati suatu persimpangan yang tidak dikendalikan oleh lampu lalu lintas atau tidak diperintahkan oleh polisi lalu lintas, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3). ketentuan berikut juga harus dipatuhi:

1. Dimana adarambu lalu lintasdan penandaan untuk dikontrol, biarkan pihak yang diprioritaskan terlebih dahulu;

2. Jika tidak ada rambu lalu lintas atau pengatur garis, berkendaralah perlahan ke luar persimpangan atau berhenti dan lihat sekeliling, dan biarkan kendaraan yang datang dari jalan kanan lewat terlebih dahulu;

3. Kendaraan bukan bermotor yang berbelok ke kanan yang berjalan berlawanan arah memberi jalan kepada kendaraan yang berbelok ke kiri.

Oleh karena itu, baik kendaraan bermotor, kendaraan non-motor maupun pejalan kaki melewati persimpangan yang lampu kuningnya terus menyala, tetap perlu memperhatikan kewaspadaan dan melintas setelah dipastikan aman.


Waktu posting: 18 November 2022