Baru -baru ini, banyak pengemudi menemukan bahwa di beberapa persimpangan di daerah perkotaan, lampu kuning dari lampu sinyal mulai menyala terus menerus pada tengah malam. Mereka mengira itu adalah kerusakan darilampu sinyal. Bahkan, bukan itu masalahnya. cara. Polisi Lalu Lintas Yanshan menggunakan statistik lalu lintas untuk mengontrol flashing lampu kuning terus menerus di beberapa persimpangan selama periode waktu malam dari pukul 23:00 sampai jam 5:00 pagi, dengan demikian mengurangi waktu untuk parkir dan menunggu lampu merah. Saat ini, persimpangan yang telah dikendalikan mencakup lebih dari selusin persimpangan termasuk Ping'an Avenue, Longhai Road, Jingyuan Road, dan Yinhe Street. Di masa depan, peningkatan atau penurunan penyesuaian yang sesuai akan dilakukan sesuai dengan kondisi penggunaan yang sebenarnya.
Apa artinya ketika lampu kuning terus berkedip?
"Peraturan untuk implementasi undang -undang keselamatan lalu lintas jalan Republik Rakyat Tiongkok" menetapkan:
PASAL 42 Peringatan Flashinglampu sinyaladalah lampu kuning yang berkedip terus menerus, mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki untuk melihat keluar saat lewat, dan lulus setelah mengkonfirmasi keselamatan.
Bagaimana cara melanjutkan ketika lampu kuning terus berkedip di persimpangan?
"Peraturan untuk implementasi undang -undang keselamatan lalu lintas jalan Republik Rakyat Tiongkok" menetapkan:
Pasal 52 di mana kendaraan bermotor melewati persimpangan yang tidak dikendalikan oleh lampu lalu lintas atau diperintahkan oleh polisi lalu lintas, itu harus mematuhi ketentuan berikut selain ketentuan item (2) dan (3) Pasal 51:
1. Di mana adaTanda Lalu Lintasdan tanda -tanda untuk dikendalikan, biarkan partai dengan prioritas lebih dulu;
2. Jika tidak ada tanda lalu lintas atau kontrol saluran, berhenti dan lihat sekeliling sebelum memasuki persimpangan, dan biarkan kendaraan datang dari jalan yang tepat terlebih dahulu;
3. Mengubah kendaraan bermotor memberi jalan ke kendaraan lurus;
4. Kendaraan bermotor yang berputar kanan yang bepergian ke arah yang berlawanan memberi jalan ke kendaraan yang berbalik kiri.
Pasal 69 Ketika kendaraan non-motorik melewati persimpangan yang tidak dikendalikan oleh lampu lalu lintas atau diperintahkan oleh polisi lalu lintas, itu harus mematuhi ketentuan item (1), (2) dan (3) Pasal 68., Ketentuan berikut juga harus dipatuhi dengan:
1. Di mana adaTanda Lalu Lintasdan tanda -tanda untuk dikendalikan, biarkan partai dengan prioritas lebih dulu;
2. Jika tidak ada tanda lalu lintas atau kontrol saluran, berkendara perlahan di luar persimpangan atau berhenti dan melihat -lihat, dan biarkan kendaraan yang datang dari jalan kanan pergi terlebih dahulu;
3. Kendaraan non-motor yang berbelok kanan yang bepergian ke arah yang berlawanan memberi jalan pada kendaraan yang berputar kiri.
Oleh karena itu, tidak peduli apakah kendaraan bermotor, kendaraan non-motorik atau pejalan kaki melewati persimpangan di mana lampu kuning terus berkedip, mereka perlu memperhatikan pengintai dan lulus setelah mengkonfirmasi keselamatan.
Waktu posting: Nov-18-2022