Baru-baru ini, banyak pengemudi mendapati bahwa di beberapa persimpangan di daerah perkotaan, lampu kuning pada lampu lalu lintas mulai berkedip terus menerus di tengah malam. Mereka mengira itu adalah kerusakan pada sistem lalu lintas.lampu sinyalSebenarnya, bukan itu masalahnya. Polisi lalu lintas Yanshan menggunakan statistik lalu lintas untuk mengontrol kedipan lampu kuning terus-menerus di beberapa persimpangan selama periode malam hari dari pukul 23.00 hingga 05.00, sehingga mengurangi waktu parkir dan menunggu lampu merah. Saat ini, persimpangan yang telah dikontrol mencakup lebih dari selusin persimpangan termasuk Jalan Ping'an, Jalan Longhai, Jalan Jingyuan, dan Jalan Yinhe. Di masa mendatang, penyesuaian penambahan atau pengurangan yang sesuai akan dilakukan sesuai dengan kondisi penggunaan aktual.
Apa artinya jika lampu kuning terus berkedip?
“Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok” menetapkan:
Pasal 42 Peringatan berkediplampu sinyaladalah lampu kuning yang berkedip terus-menerus, mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki untuk memperhatikan saat berpapasan, dan melanjutkan perjalanan setelah memastikan keamanan.
Bagaimana cara melanjutkan perjalanan ketika lampu kuning terus berkedip di persimpangan?
“Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok” menetapkan:
Pasal 52 Apabila kendaraan bermotor melewati persimpangan yang tidak dikendalikan oleh lampu lalu lintas atau diawasi oleh polisi lalu lintas, maka kendaraan tersebut wajib mematuhi ketentuan-ketentuan berikut ini sebagai tambahan terhadap ketentuan-ketentuan pada butir (2) dan (3) Pasal 51:
1. Di mana terdapatrambu lalu lintasdan tanda untuk mengontrol, biarkan pihak yang memiliki prioritas berjalan lebih dulu;
2. Jika tidak ada rambu lalu lintas atau garis pembatas, berhentilah dan lihat sekeliling sebelum memasuki persimpangan, dan berikan jalan kepada kendaraan yang datang dari arah kanan terlebih dahulu;
3. Kendaraan bermotor yang berbelok harus memberi jalan kepada kendaraan yang berjalan lurus;
4. Kendaraan bermotor yang berbelok ke kanan dan melaju dari arah berlawanan harus memberi jalan kepada kendaraan yang berbelok ke kiri.
Pasal 69 Apabila kendaraan non-motor melewati persimpangan yang tidak dikendalikan oleh lampu lalu lintas atau diawasi oleh polisi lalu lintas, maka kendaraan tersebut harus mematuhi ketentuan Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3). Ketentuan berikut ini juga harus dipatuhi:
1. Di mana terdapatrambu lalu lintasdan tanda untuk mengontrol, biarkan pihak yang memiliki prioritas berjalan lebih dulu;
2. Jika tidak ada rambu lalu lintas atau garis pembatas, berkendaralah perlahan di luar persimpangan atau berhenti dan lihat sekeliling, dan berikan jalan kepada kendaraan yang datang dari arah kanan terlebih dahulu;
3. Kendaraan non-motor yang berbelok ke kanan dan melaju dari arah berlawanan harus memberi jalan kepada kendaraan yang berbelok ke kiri.
Oleh karena itu, tidak peduli apakah kendaraan bermotor, kendaraan non-bermotor, atau pejalan kaki melewati persimpangan di mana lampu kuning terus berkedip, mereka perlu memperhatikan keadaan sekitar dan melanjutkan perjalanan setelah memastikan keamanan.
Waktu posting: 18 November 2022
