Mengapa beberapa lampu persimpangan terus berkedip kuning di malam hari?

Baru-baru ini, banyak pengemudi menemukan bahwa di beberapa persimpangan di wilayah perkotaan, lampu kuning lampu sein mulai berkedip terus-menerus di tengah malam. Mereka mengira itu adalah kerusakan pada lampu sein.lampu sinyal. Nyatanya, bukan itu masalahnya. Artinya. Polisi lalu lintas Yanshan menggunakan statistik lalu lintas untuk mengendalikan kedipan lampu kuning yang terus-menerus di beberapa persimpangan pada malam hari, dari pukul 23.00 hingga 05.00, sehingga mengurangi waktu parkir dan menunggu lampu merah. Saat ini, persimpangan yang telah dikendalikan mencakup lebih dari selusin persimpangan, termasuk Jalan Ping'an, Jalan Longhai, Jalan Jingyuan, dan Jalan Yinhe. Ke depannya, penyesuaian penambahan atau pengurangan akan dilakukan sesuai dengan kondisi penggunaan aktual.

Apa artinya bila lampu kuning terus berkedip?

“Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Republik Rakyat Tiongkok” menetapkan:

Pasal 42 Peringatan berkediplampu sinyaladalah lampu kuning yang berkedip terus menerus, mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki untuk berhati-hati saat melintas, dan melintas setelah memastikan keselamatan.

Apa yang harus dilakukan jika lampu kuning terus berkedip di persimpangan?

“Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Republik Rakyat Tiongkok” menetapkan:

Pasal 52 Kendaraan bermotor yang melintasi simpang jalan yang tidak diatur oleh lampu lalu lintas atau tidak diatur oleh polisi lalu lintas, selain ketentuan dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Dimana adarambu lalu lintasdan tanda untuk mengontrol, biarkan pihak yang memiliki prioritas maju terlebih dahulu;

2. Jika tidak ada rambu lalu lintas atau pengatur garis, berhentilah dan lihatlah sekeliling sebelum memasuki persimpangan, dan biarkan kendaraan yang datang dari arah kanan melaju terlebih dahulu;

3. Kendaraan bermotor yang berbelok memberi jalan kepada kendaraan yang lurus;

4. Kendaraan bermotor yang berbelok ke kanan dan melaju pada arah berlawanan, memberi jalan kepada kendaraan yang berbelok ke kiri.

Pasal 69 Kendaraan bermotor yang melalui simpang jalan yang tidak diatur oleh lampu lalu lintas atau tidak diatur oleh polisi lalu lintas, wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Selain itu, juga wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Dimana adarambu lalu lintasdan tanda untuk mengontrol, biarkan pihak yang memiliki prioritas maju terlebih dahulu;

2. Bila tidak ada rambu lalu lintas atau garis kendali, maka hendaknya kendaraan yang datang dari arah kanan jalan melaju pelan-pelan di luar persimpangan atau berhenti dan melihat sekeliling, dan biarkan kendaraan yang datang dari arah kanan jalan terlebih dahulu;

3. Kendaraan tidak bermotor yang berbelok ke kanan dan melaju pada arah berlawanan memberi jalan kepada kendaraan yang berbelok ke kiri.

Oleh karena itu, baik kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki yang melintasi persimpangan tempat lampu kuning terus menyala, wajib memperhatikan tanda bahaya dan berlalu setelah memastikan keselamatan.


Waktu posting: 18-Nov-2022