Perbedaan lampu lalu lintas kendaraan bermotor dan lampu lalu lintas kendaraan non bermotor

Lampu isyarat kendaraan bermotor adalah sekumpulan lampu yang tersusun atas tiga satuan melingkar tak berpola berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu lalu lintas kendaraan bermotor.
Lampu isyarat kendaraan tidak bermotor merupakan kumpulan lampu yang terdiri dari tiga unit berbentuk lingkaran dengan pola sepeda berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu lalu lintas kendaraan tidak bermotor.
1. Apabila lampu hijau menyala, kendaraan diperbolehkan melintas, namun kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi lalu lintas kendaraan lurus dan pejalan kaki yang dibebaskan.
2. Apabila lampu kuning menyala, kendaraan yang telah melewati garis berhenti dapat terus melintas.
3. Bila lampu merah menyala, kendaraan dilarang melintas.
Pada persimpangan yang tidak dipasang lampu isyarat kendaraan bukan bermotor dan lampu isyarat penyeberangan pejalan kaki, kendaraan bukan bermotor dan pejalan kaki wajib melintas sesuai dengan petunjuk lampu isyarat kendaraan bermotor.
Saat lampu merah menyala, kendaraan yang berbelok ke kanan dapat lewat tanpa menghalangi jalannya kendaraan atau pejalan kaki.


Waktu posting: 23 Des-2021