Lampu sinyal kendaraan bermotor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar tak berpola berwarna merah, kuning, dan hijau untuk mengarahkan jalannya kendaraan bermotor.
Lampu sinyal kendaraan nonmotor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar dengan pola sepeda berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu lalu lintas kendaraan nonmotor.
1. Pada saat lampu hijau menyala, kendaraan diperbolehkan lewat, namun kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi kendaraan yang melaju dari arah lurus dan pejalan kaki yang dibebaskan.
2. Saat lampu kuning menyala, kendaraan yang telah melewati garis berhenti dapat terus melaju.
3. Saat lampu merah menyala, kendaraan dilarang lewat.
Pada persimpangan jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu isyarat kendaraan non-motor dan lampu isyarat penyeberangan pejalan kaki, maka kendaraan non-motor dan pejalan kaki wajib mendahului sesuai dengan petunjuk lampu isyarat kendaraan bermotor.
Saat lampu merah menyala, kendaraan yang berbelok ke kanan dapat melaju tanpa menghalangi jalannya kendaraan atau pejalan kaki.
Waktu posting: 23-Des-2021