Lampu sinyal kendaraan bermotor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar tanpa pola berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu lalu lintas kendaraan bermotor.
Lampu sinyal kendaraan non-motor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar dengan pola sepeda berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu lalu lintas kendaraan non-motor.
1. Saat lampu hijau menyala, kendaraan diperbolehkan lewat, tetapi kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi kendaraan yang berjalan lurus dan pejalan kaki yang telah diberi jalan.
2. Saat lampu kuning menyala, kendaraan yang telah melewati garis berhenti dapat terus melaju.
3. Saat lampu merah menyala, kendaraan dilarang melintas.
Di persimpangan yang tidak memiliki lampu sinyal kendaraan non-bermotor dan lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki, kendaraan non-bermotor dan pejalan kaki harus berpapasan sesuai dengan petunjuk lampu sinyal kendaraan bermotor.
Saat lampu merah menyala, kendaraan yang berbelok ke kanan dapat lewat tanpa menghalangi lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki.
Waktu posting: 23 Desember 2021
