Perbedaan antara lampu lalu lintas kendaraan bermotor dan lampu lalu lintas non-kendaraan bermotor

Lampu sinyal kendaraan bermotor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar tak berpola berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu jalannya kendaraan bermotor.
Lampu sinyal kendaraan non-motor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar dengan pola sepeda berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu lalu lintas kendaraan non-motor.
1. Pada saat lampu hijau menyala, kendaraan diperbolehkan untuk melaju, namun kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi kendaraan yang lurus dan pejalan kaki yang dibebaskan.
2. Saat lampu kuning menyala, kendaraan yang telah melewati garis berhenti boleh terus melaju.
3. Saat lampu merah menyala, kendaraan dilarang lewat.
Pada persimpangan yang tidak dilengkapi dengan lampu isyarat kendaraan non-motor dan lampu isyarat penyeberangan pejalan kaki, maka kendaraan non-motor dan pejalan kaki wajib melintas sesuai dengan petunjuk lampu isyarat kendaraan bermotor.
Saat lampu merah menyala, kendaraan yang berbelok ke kanan dapat melaju tanpa menghalangi jalannya kendaraan atau pejalan kaki.


Waktu posting: 23-Des-2021