Perbedaan antara lampu lalu lintas kendaraan bermotor dan lampu lalu lintas kendaraan non-motorik

Lampu sinyal kendaraan bermotor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar yang tidak terpola merah, kuning, dan hijau untuk memandu lorong kendaraan bermotor.
Lampu sinyal kendaraan non-motor adalah sekelompok lampu yang terdiri dari tiga unit melingkar dengan pola sepeda berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memandu lewatnya kendaraan non-motorik.
1. Ketika lampu hijau menyala, kendaraan diizinkan untuk lewat, tetapi mengubah kendaraan tidak boleh menghalangi melewati kendaraan lurus dan pejalan kaki yang dilepaskan.
2. Ketika lampu kuning menyala, kendaraan yang telah melewati garis berhenti dapat terus berlalu.
3. Ketika lampu merah menyala, kendaraan dilarang lewat.
Di persimpangan di mana lampu sinyal kendaraan non-motorik dan lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki tidak dipasang, kendaraan non-motor dan pejalan kaki harus lulus sesuai dengan instruksi lampu sinyal kendaraan bermotor.
Saat lampu merah menyala, kendaraan berbelok ke kanan dapat lewat tanpa menghalangi jalannya kendaraan atau pejalan kaki.


Waktu posting: Des-23-2021