Apakah orang yang melanggar rambu lalu lintas harus menerobos lampu merah?

Menurut pabrikan lampu rambu lalu lintas, itu pasti lampu merah.Saat mengumpulkan informasi ilegal tentang menerobos lampu merah, petugas umumnya harus memiliki setidaknya tiga foto sebagai bukti, masing-masing sebelum, sesudah, dan di persimpangan.Jika pengemudi tidak terus menggerakkan kendaraannya untuk mempertahankan keadaan semula setelah melewati garis tersebut, departemen pengatur lalu lintas tidak akan mengenalinya sebagai lampu menyala.Artinya, bila lampu menyala merah, bagian depan mobil sudah melewati garis berhenti, tetapi bagian belakang mobil belum melewati garis tersebut, artinya mobil baru saja melewati garis tersebut dan tidak akan dikenakan sanksi.

Jika Anda kebetulan melewati batas secara tidak sengaja, jangan mengambil risiko untuk mengisi bahan bakar, terburu-buru melewati batas atau mundur dalam jarak yang jauh karena takut ditangkap oleh polisi elektronik.Karena peralatan video menangkap gambar bergerak, maka akan menjadi rekaman ilegal yang lengkap.Jika pengemudi tidak terus menggerakkan kendaraannya untuk mempertahankan keadaan semula setelah melewati garis, departemen pengatur lalu lintas tidak akan mengenalinya sebagai lampu menyala.Ada waktu peralihan tiga detik antara lampu kuning dan lampu merah.Polisi elektronik bekerja 24 jam sehari.Saat lampu kuning menyala, polisi elektronik tidak menangkap, tapi mulai menangkap saat lampu merah menyala.

lampu sinyal lalu lintas

Dalam kasus menerobos lampu merah dalam keadaan khusus, jika ada wanita hamil atau pasien sakit kritis di dalam bus, atau kereta depan menghalangi lampu kuning dan beralih ke lampu merah pada waktu yang berbeda, sehingga menghasilkan gambar yang salah, lalu lintas departemen kontrol akan memverifikasi dan memperbaikinya sesuai dengan prosedur penegakan hukum, dan pengemudi dapat memberikan sertifikat unit, sertifikat rumah sakit, dll kepada departemen kontrol lalu lintas. Jika benar mobil depan menghalangi lampu sinyal dan menyebabkan mobil belakang karena kesalahan menerobos lampu merah, atau pengemudi menerobos lampu merah untuk keperluan pengangkutan darurat pasien, Selain melakukan koreksi pada tahap awal berupa peninjauan kembali hukum, para pihak juga dapat mengajukan banding melalui peninjauan kembali administratif, litigasi administratif dan lain-lain. saluran.

Peraturan baru tentang hukuman: Pada tanggal 8 Oktober 2012, Kementerian Keamanan Umum merevisi dan mengeluarkan Ketentuan tentang Penerapan dan Penggunaan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor, yang menaikkan skor pelanggaran lampu lalu lintas dari 3 menjadi 6. Menerobos lampu kuning akan dianggap melanggar lampu merah, dan juga akan mendapat 6 poin dan denda.


Waktu posting: 01 November 2022