Apakah orang yang melanggar rambu lalu lintas harus menerobos lampu merah?

Menurut produsen lampu lalu lintas, lampu lalu lintas harus berwarna merah. Saat mengumpulkan informasi ilegal tentang menerobos lampu merah, petugas umumnya harus memiliki setidaknya tiga foto sebagai bukti, masing-masing sebelum, sesudah, dan di persimpangan. Jika pengemudi tidak terus menggerakkan kendaraannya agar tetap dalam kondisi semula setelah melewati batas, departemen pengaturan lalu lintas tidak akan mengenalinya sebagai orang yang menerobos lampu lalu lintas. Artinya, saat lampu merah, bagian depan mobil telah melewati garis berhenti, tetapi bagian belakang mobil belum melewati garis, berarti mobil tersebut baru saja melewati garis dan tidak akan dihukum.

Jika Anda kebetulan melewati batas secara tidak sengaja, jangan ambil risiko untuk mengisi bahan bakar, melewati batas dengan tergesa-gesa atau mundur dengan jarak yang jauh karena takut tertangkap oleh polisi elektronik. Karena peralatan video menangkap gambar bergerak, maka akan terbentuk rekaman ilegal yang lengkap. Jika pengemudi tidak terus menggerakkan kendaraannya untuk mempertahankan keadaan semula setelah melewati batas, departemen kontrol lalu lintas tidak akan mengenalinya sebagai orang yang menerobos lampu merah. Ada waktu pergantian tiga detik antara lampu kuning dan lampu merah. Polisi elektronik bekerja 24 jam sehari. Ketika lampu kuning menyala, polisi elektronik tidak melakukan perekaman, tetapi mulai melakukan perekaman ketika lampu merah menyala.

lampu lalu lintas

Bahasa Indonesia: Jika terjadi pelanggaran lampu merah pada kondisi khusus, jika ada ibu hamil atau pasien yang sakit kritis di dalam bus, atau kereta depan menghalangi lampu kuning dan beralih ke lampu merah di waktu yang berbeda, sehingga mengakibatkan gambar yang salah, departemen kontrol lalu lintas akan memverifikasi dan memperbaikinya sesuai dengan prosedur penegakan hukum, dan pengemudi dapat memberikan departemen kontrol lalu lintas sertifikat unit, sertifikat rumah sakit, dll. Jika benar bahwa mobil depan menghalangi lampu sinyal dan menyebabkan mobil belakang menerobos lampu merah secara tidak sengaja, atau pengemudi menerobos lampu merah untuk transportasi darurat pasien, Selain melakukan koreksi pada tahap awal dalam bentuk peninjauan hukum, para pihak juga dapat mengajukan banding melalui pertimbangan ulang administratif, litigasi administratif, dan saluran lainnya.

Peraturan baru tentang hukuman: Pada tanggal 8 Oktober 2012, Kementerian Keamanan Publik merevisi dan menerbitkan Ketentuan tentang Penerapan dan Penggunaan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor, yang menaikkan skor pelanggaran lampu lalu lintas dari 3 menjadi 6. Menerobos lampu kuning akan dianggap melanggar lampu merah, dan juga akan diberi skor 6 poin dan didenda.


Waktu posting: 01-Nov-2022