Arti Arah Lampu Lalu Lintas

Lampu peringatan kilat
Untuk lampu kuning yang berkedip terus menerus, kendaraan dan pejalan kaki diingatkan untuk memperhatikan jalur dan memastikan keselamatan dan jalur.Lampu jenis ini tidak mengontrol peranan memajukan dan membiarkan lalu lintas, ada yang menggantung di atas persimpangan, dan ada pula yang menggunakan lampu kuning plus lampu kilat saat lampu lalu lintas berhenti di malam hari untuk mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki bahwa di depan adalah persimpangan.Hati-hati, awasi dan lewati dengan aman.Pada persimpangan yang lampu peringatannya berkedip, kendaraan dan pejalan kaki yang melintas harus menaati prinsip menjamin keselamatan, dan juga mematuhi peraturan lalu lintas yang tidak memiliki rambu lalu lintas atau rambu lalu lintas untuk mengendalikan persimpangan.

Lampu indikator arah
Sinyal arah merupakan lampu indikator khusus yang mengarahkan arah perjalanan kendaraan bermotor.Ditandai dengan tanda panah yang berbeda-beda untuk menunjukkan bahwa kendaraan bermotor berjalan lurus, belok kiri, atau belok kanan.Terdiri dari pola panah merah, kuning, dan hijau.

Sinyal lampu jalur
Lampu jalur terdiri dari lampu panah hijau dan lampu garpu merah.Letaknya di jalur variabel dan hanya berfungsi untuk jalur tersebut.Bila lampu panah hijau menyala, kendaraan pada lajur diperbolehkan lewat pada arah yang ditentukan;bila lampu pertigaan merah atau lampu tanda panah menyala, lalu lintas jalur tersebut dilarang.

Sinyal penyeberangan
Lampu penyeberangan terdiri dari lampu merah dan hijau.Terdapat sosok berdiri pada permukaan cermin lampu merah, dan terdapat bayangan orang berjalan pada permukaan lampu hijau.Lampu penyeberangan terletak di ujung-ujung penyeberangan pada persimpangan penting yang banyak orang.Kepala lampu menghadap ke jalan raya dan tegak lurus dengan tengah jalan.Ada dua macam sinyal: lampu hijau menyala dan lampu merah menyala.Maknanya mirip dengan isyarat isyarat simpang empat.Saat lampu hijau menyala, pejalan kaki diperbolehkan melewati penyeberangan.Saat lampu merah menyala, pejalan kaki dilarang memasuki titik penyeberangan, namun sudah memasuki titik penyeberangan.Anda bisa terus lewat atau diam di garis tengah jalan.


Waktu posting: 17 Februari-2023