Arti Arah Lampu Lalu Lintas

Lampu peringatan berkedip
Lampu kuning yang berkedip terus-menerus diingatkan kepada kendaraan dan pejalan kaki untuk memperhatikan jalur dan memastikan keselamatan sebelum menyeberang. Lampu jenis ini tidak mengatur pergerakan lalu lintas, beberapa digantung di atas persimpangan, dan beberapa menggunakan lampu kuning plus kedipan saat lampu lalu lintas berhenti di malam hari untuk mengingatkan kendaraan dan pejalan kaki bahwa di depan adalah persimpangan. Berhati-hatilah, perhatikan, dan lewati dengan aman. Di persimpangan tempat lampu peringatan berkedip, saat kendaraan dan pejalan kaki menyeberang, mereka harus mematuhi prinsip keselamatan, dan juga mematuhi peraturan lalu lintas yang tidak memiliki lampu lalu lintas atau rambu lalu lintas untuk mengatur persimpangan.

Lampu indikator arah
Lampu sein adalah lampu indikator khusus yang menunjukkan arah perjalanan kendaraan bermotor. Lampu ini ditunjukkan oleh berbagai panah untuk mengindikasikan bahwa kendaraan bermotor tersebut berjalan lurus, berbelok ke kiri, atau berbelok ke kanan. Lampu ini terdiri dari pola panah berwarna merah, kuning, dan hijau.

Sinyal lampu lajur
Lampu lajur terdiri dari lampu panah hijau dan lampu cabang merah. Lampu ini terletak di lajur yang dapat diubah dan hanya berfungsi untuk lajur tersebut. Ketika lampu panah hijau menyala, kendaraan di lajur tersebut diperbolehkan untuk lewat searah dengan yang ditunjukkan; ketika lampu cabang merah atau lampu panah menyala, lalu lintas di lajur tersebut dilarang.

Sinyal penyeberangan pejalan kaki
Lampu penyeberangan terdiri dari lampu merah dan hijau. Pada permukaan lampu merah terdapat gambar orang berdiri, dan pada permukaan lampu hijau terdapat gambar orang berjalan. Lampu penyeberangan terletak di ujung penyeberangan pada persimpangan penting yang ramai. Kepala lampu menghadap ke jalan dan tegak lurus dengan garis tengah jalan. Terdapat dua jenis sinyal: lampu hijau menyala dan lampu merah menyala. Artinya mirip dengan sinyal persimpangan. Saat lampu hijau menyala, pejalan kaki diperbolehkan melewati penyeberangan. Saat lampu merah menyala, pejalan kaki dilarang memasuki penyeberangan, tetapi jika sudah memasuki penyeberangan, mereka dapat terus berjalan atau tetap berada di garis tengah jalan.


Waktu posting: 17 Februari 2023