1. Pengaturan lampu penyeberangan pejalan kaki di persimpangan
Pengaturan lampu penyeberangan pejalan kaki di persimpangan harus mematuhi ketentuan dalam 4.5 GB14886-2006.
2. Pengaturan lampu penyeberangan pejalan kaki di ruas jalan
Lampu penyeberangan pejalan kaki harus dipasang apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi pada ruas jalan di mana garis penyeberangan pejalan kaki telah dibuat:
a) Apabila arus lalu lintas kendaraan bermotor dan pejalan kaki pada ruas jalan tersebut pada jam puncak melebihi nilai yang ditetapkan, maka harus dipasang lampu penyeberangan pejalan kaki dan lampu isyarat kendaraan bermotor yang sesuai;
Jumlah jalur | Arus lalu lintas kendaraan bermotor pada jam puncak pada ruas jalan PCU/jam | Lalu lintas jam puncak pejalan kaki Waktu orang/jam |
< 3 detik | 600 | 460 |
750 | 390 | |
tahun 1050 | 300 | |
≥3 | 750 | 500 |
900 | 440 | |
tahun 1250 | 320 |
b) Bila arus lalu lintas rata-rata per jam kendaraan bermotor dan pejalan kaki pada suatu ruas jalan selama 8 jam nonstop melebihi nilai yang ditetapkan pada Tabel 2, maka wajib dipasang lampu penyeberangan pejalan kaki dan lampu isyarat kendaraan bermotor yang bersangkutan;
Jumlah jalur | Arus lalu lintas rata-rata per jam kendaraan bermotor pada setiap ruas jalan selama 8 jam nonstop PCU/jam | Rata-rata arus lalu lintas pejalan kaki per jam selama 8 jam Waktu Orang/jam terus menerus |
< 3 detik | 520 | 45 |
270 | 90 | |
≥3 | 670 | 45 |
370 | 90 |
c) Bilamana terjadi kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan memenuhi salah satu kondisi berikut, maka lampu penyeberangan pejalan kaki dan lampu isyarat kendaraan bermotor yang sesuai harus dipasang:
① Jika rata-rata terjadi lebih dari lima kecelakaan lalu lintas per tahun dalam kurun waktu tiga tahun, analisis ruas jalan yang dapat dihindari kecelakaan dengan memasang lampu sinyal dari hasil analisis penyebab kecelakaan;
② Ruas jalan dengan rata-rata lebih dari satu kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal per tahun dalam kurun waktu tiga tahun.
3. Pengaturan lampu isyarat penyeberangan pejalan kaki sekunder
Pada persimpangan jalan dan tempat penyeberangan pejalan kaki yang memenuhi salah satu kondisi berikut, lampu sinyal untuk penyeberangan pejalan kaki sekunder harus dipasang:
a) Untuk persimpangan jalan dan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mempunyai zona isolasi sentral (termasuk di bawah jalan layang), apabila lebar zona isolasi lebih dari 1,5 m, maka pada zona isolasi tersebut wajib ditambahkan lampu penyeberangan pejalan kaki;
b) Jika panjang penyeberangan pejalan kaki mencapai atau melebihi 16m, lampu penyeberangan pejalan kaki harus dipasang di tengah jalan; bila panjang penyeberangan pejalan kaki kurang dari 16m, dapat dipasang tergantung situasi.
4. Pengaturan lampu penyeberangan pejalan kaki untuk ruas jalan khusus
Penyeberangan pejalan kaki di depan sekolah, taman kanak-kanak, rumah sakit, dan panti jompo harus dilengkapi dengan lampu penyeberangan pejalan kaki dan lampu sinyal kendaraan bermotor yang sesuai.
T: Bisakah saya memesan sampel tiang lampu?
A: Ya, menerima pesanan sampel untuk pengujian dan pemeriksaan, sampel campuran tersedia.
T: Apakah Anda menerima OEM/ODM?
A: Ya, kami adalah pabrik dengan lini produksi standar untuk memenuhi berbagai persyaratan dari klien kami.
T: Bagaimana dengan waktu tunggunya?
A: Sampel butuh 3-5 hari, pesanan massal butuh 1-2 minggu, jika kuantitas lebih dari 1000 set 2-3 minggu.
T: Bagaimana dengan batas MOQ Anda?
A: MOQ rendah, 1 pc untuk pemeriksaan sampel tersedia.
T: Bagaimana dengan pengirimannya?
A: Biasanya pengiriman melalui laut, jika pesanan mendesak, pengiriman melalui udara juga tersedia.
T: Ada garansi untuk produknya?
A: Biasanya 3-10 tahun untuk tiang lampu.
T: Pabrik atau perusahaan dagang?
A: Pabrik profesional dengan 10 tahun;
T: Bagaimana cara mengirimkan produk dan waktu pengirimannya?
A: DHL UPS FedEx TNT dalam waktu 3-5 hari; Transportasi udara dalam waktu 5-7 hari; Transportasi laut dalam waktu 20-40 hari.