Dengan pesatnya perkembangan industri jalan raya, masalah lampu lalu lintas, yang sebelumnya tidak terlalu terlihat dalam manajemen lalu lintas jalan raya, perlahan-lahan menjadi semakin penting. Saat ini, karena arus lalu lintas yang padat, lampu lalu lintas di banyak tempat sangat dibutuhkan, terutama di perlintasan sebidang. Namun, undang-undang tidak secara jelas menetapkan departemen mana yang bertanggung jawab atas pengaturan lampu lalu lintas.
Sebagian orang berpendapat bahwa "fasilitas pelayanan jalan raya" yang diatur dalam Pasal 43 ayat 2 dan "fasilitas penunjang jalan raya" yang diatur dalam Pasal 52 UU Lalu Lintas seharusnya mencakup lampu lalu lintas. Sebagian lainnya berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan 25 UU Keselamatan Lalu Lintas, Dinas Keamanan Publik bertanggung jawab atas pengelolaan keselamatan lalu lintas. Untuk menghilangkan ambiguitas, pengaturan dan pengelolaan lampu lalu lintas dalam peraturan perundang-undangan perlu diperjelas, sesuai dengan sifat lampu lalu lintas dan pembagian tanggung jawab dinas terkait.
Pasal 25 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan menetapkan bahwa "sinyal lalu lintas jalan terpadu diterapkan di seluruh negeri. Sinyal lalu lintas meliputi lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, marka lalu lintas, dan komando polisi lalu lintas." Pasal 26 menetapkan: "lampu lalu lintas terdiri dari lampu merah, lampu hijau, dan lampu kuning. Lampu merah berarti dilarang melintas, lampu hijau berarti diizinkan, dan lampu kuning berarti peringatan." Pasal 29 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok menetapkan bahwa "lampu lalu lintas dibagi menjadi lampu kendaraan bermotor, lampu kendaraan tidak bermotor, lampu penyeberangan, lampu lajur, lampu indikator arah, lampu peringatan berkedip, dan lampu persimpangan jalan dan rel kereta api."
Dapat dilihat bahwa lampu lalu lintas merupakan salah satu jenis sinyal lalu lintas. Namun, berbeda dengan rambu dan marka lalu lintas, lampu lalu lintas merupakan sarana bagi pengelola untuk mengatur ketertiban lalu lintas secara dinamis, yang serupa dengan komando polisi lalu lintas. Lampu lalu lintas berperan sebagai "bertindak untuk polisi" dan peraturan lalu lintas, serta merupakan bagian dari sistem komando lalu lintas bersama dengan komando polisi lalu lintas. Oleh karena itu, secara hakiki, pengaturan dan pengelolaan lampu lalu lintas jalan raya seharusnya berada di bawah tanggung jawab Dinas yang bertanggung jawab atas ketertiban lalu lintas dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Waktu posting: 02-Agu-2022