Dengan pesatnya perkembangan industri jalan raya, masalah lampu lalu lintas yang selama ini tidak terlalu terlihat dalam pengelolaan lalu lintas jalan raya, lambat laun menjadi menonjol. Saat ini, karena arus lalu lintas yang besar, perlintasan jalan di banyak tempat perlu segera memasang lampu lalu lintas, namun undang-undang tidak secara jelas mengatur departemen mana yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan lampu lalu lintas.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa “fasilitas pelayanan jalan raya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 2 dan “fasilitas penunjang jalan raya” yang diatur dalam Pasal 52 undang-undang jalan raya harus mencakup lampu lalu lintas jalan raya. Ada pula yang berpendapat bahwa menurut ketentuan Pasal 5 dan 25 undang-undang keselamatan lalu lintas jalan raya, departemen keamanan publik bertanggung jawab atas pengelolaan keselamatan lalu lintas jalan raya. Untuk menghilangkan ambiguitas, kita harus memperjelas pengaturan dan pengelolaan lampu lalu lintas jalan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan sifat lampu lalu lintas dan pembagian tanggung jawab departemen terkait.
Pasal 25 undang-undang keselamatan lalu lintas jalan raya menetapkan bahwa “sinyal lalu lintas jalan terpadu diterapkan di seluruh negeri. Sinyal lalu lintas meliputi lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, rambu lalu lintas, dan komando polisi lalu lintas.” Pasal 26 berbunyi: “Lampu lalu lintas terdiri atas lampu merah, lampu hijau, dan lampu kuning. Lampu merah berarti tidak boleh lewat, lampu hijau berarti izin, dan lampu kuning berarti peringatan.” Pasal 29 peraturan pelaksanaan undang-undang keselamatan lalu lintas jalan Republik Rakyat Tiongkok mengatur bahwa “lampu lalu lintas dibagi menjadi lampu kendaraan bermotor, lampu bukan kendaraan bermotor, lampu penyeberangan, lampu lajur, lampu penunjuk arah, lampu peringatan berkedip , dan lampu persimpangan jalan dan kereta api.”
Terlihat bahwa lampu lalu lintas merupakan sejenis isyarat lalu lintas, namun berbeda dengan rambu lalu lintas dan marka lalu lintas, lampu lalu lintas merupakan sarana bagi pengelola untuk mengatur ketertiban lalu lintas secara dinamis, serupa dengan komando polisi lalu lintas. Lampu lalu lintas berperan sebagai “bertindak untuk polisi” dan peraturan lalu lintas, dan merupakan bagian dari sistem komando lalu lintas bersama dengan komando polisi lalu lintas. Oleh karena itu, dari segi sifatnya, tanggung jawab pengaturan dan pengelolaan lampu lalu lintas jalan raya harus menjadi tanggung jawab Departemen yang bertanggung jawab di bidang komando lalu lintas dan pemeliharaan ketertiban lalu lintas.
Waktu posting: 02 Agustus-2022