Dengan pesatnya perkembangan industri jalan raya, lampu lalu lintas, yang sebelumnya tidak terlalu menjadi perhatian dalam manajemen lalu lintas jalan raya, mulai bermunculan. Kini, karena arus lalu lintas yang padat, lampu lalu lintas sangat dibutuhkan di perlintasan sebidang di banyak tempat. Akan tetapi, terkait dengan manajemen lampu lalu lintas jalan raya, tidak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang tentang siapa yang bertanggung jawab atas lampu lalu lintas tersebut.
Sebagian orang berpendapat bahwa “fasilitas pelayanan jalan” yang diatur dalam paragraf kedua Pasal 43 Undang-Undang Jalan Raya dan “fasilitas penunjang jalan” yang diatur dalam Pasal 52 harus mencakup lampu lalu lintas jalan raya. Sebagian lainnya berpendapat bahwa, menurut ketentuan Pasal 5 dan 25 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya, karena pekerjaan manajemen keselamatan lalu lintas jalan raya adalah departemen keamanan publik bertanggung jawab atas pemasangan, pemeliharaan, dan pengelolaan lampu lalu lintas jalan raya karena lampu lalu lintas merupakan fasilitas keselamatan lalu lintas yang tidak dapat disamaartikan. Menurut sifat lampu lalu lintas dan pembagian tanggung jawab departemen terkait, pengaturan dan pengelolaan lampu lalu lintas jalan raya harus diperjelas dalam peraturan perundang-undangan.
Mengenai hakikat lampu lalu lintas, Pasal 25 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan menetapkan: “Seluruh negara menerapkan rambu-rambu lalu lintas jalan yang terpadu. Rambu-rambu lalu lintas meliputi lampu lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, marka lalu lintas, dan perintah polisi lalu lintas. “Pasal 26 menetapkan: “Lampu lalu lintas terdiri dari lampu merah, lampu hijau, dan lampu kuning. Lampu merah berarti tidak boleh lewat, lampu hijau berarti boleh lewat, dan lampu kuning berarti peringatan. “Pasal 29 Peraturan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok mengatur: “Lampu lalu lintas dibagi menjadi: lampu isyarat kendaraan bermotor, lampu isyarat kendaraan tidak bermotor, lampu penyeberangan pejalan kaki, lampu lajur, lampu penunjuk arah, lampu kedip. Lampu peringatan, lampu penyeberangan sebidang jalan raya dan rel kereta api. “Dari sini dapat dilihat bahwa lampu lalu lintas merupakan salah satu jenis rambu lalu lintas, tetapi tidak terkait dengan rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, dan lain-lain. Perbedaan antara garis marka adalah bahwa lampu lalu lintas merupakan sarana bagi pengelola untuk mengatur ketertiban lalu lintas secara dinamis, yang mirip dengan perintah dari polisi lalu lintas. lampu lalu lintas berperan sebagai “polisi perwakilan” dan peraturan lalu lintas, dan termasuk dalam sistem komando lalu lintas yang sama dengan komando polisi lalu lintas. Jadi, pada hakikatnya, lampu lalu lintas jalan raya merupakan tanggung jawab pendirian dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab departemen yang bertanggung jawab atas komando lalu lintas dan pemeliharaan ketertiban lalu lintas.
Waktu posting: 29-Jul-2022