Berapakah tinggi standar untuk lampu lalu lintas pintar?

Lampu lalu lintas pintarSistem lampu lalu lintas pintar efektif mengurangi kemacetan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus lalu lintas. Namun, sistem ini tidak sesederhana kelihatannya, karena memerlukan kepatuhan terhadap persyaratan tertentu baik dalam desain maupun pemasangan. Jadi, apakah ada persyaratan ketinggian untuk pemasangan lampu lalu lintas? Ya, ada.

Produsen lampu lalu lintas menetapkan persyaratan ketinggian pemasangan berikut untuk sinyal lalu lintas pintar:

Lampu lalu lintas pintar

I. Sistem Sinyal Lalu Lintas Cerdas di Persimpangan:

Tingginya tidak boleh kurang dari 3 meter.

II. Sinyal Lalu Lintas Pintar untuk Penyeberangan Pejalan Kaki:

Tinggi pemasangan adalah 2m hingga 2,5m.

III. Sinyal Lalu Lintas Cerdas Jalur:

1. Tinggi pemasangan adalah 5,5m hingga 7m;

2. Saat dipasang di jalan layang, ketinggiannya tidak boleh lebih rendah dari ketinggian bebas jembatan.

IV. Sinyal Lalu Lintas Cerdas untuk Jalur Kendaraan Non-Bermotor:

1. Tinggi pemasangan adalah 2,5m hingga 3m. Jika menggunakan metode pemasangan kantilever pada tiang yang sebelumnya digunakan untuk sinyal lalu lintas pintar kendaraan bermotor, maka harus memenuhi persyaratan 7.4.2;

2. Panjang kantilever lampu lalu lintas kendaraan non-bermotor harus memastikan bahwa lampu tersebut diposisikan di atas lajur kendaraan non-bermotor.

V. Sinyal Lalu Lintas Kendaraan Bermotor, Sinyal Indikator Arah, Sinyal Peringatan Berkedip, dan Sinyal Persimpangan:

1. Saat menggunakan instalasi kantilever, ketinggiannya harus 5,5m hingga 7m;

2. Saat menggunakan pemasangan tiang, ketinggian tidak boleh kurang dari 3 meter;

3. Saat dipasang di jalan layang, ketinggiannya tidak boleh lebih rendah dari jarak bebas jembatan;

4. Panjang kantilever tidak boleh melebihi titik tengah lajur dalam jika lebih panjang, dan tidak boleh kurang dari titik tengah lajur luar jika lebih pendek.

Di atas adalah beberapa persyaratan ketinggian untuk pemasangan rambu lalu lintas. Tentu saja, persyaratan spesifik harus ditentukan dengan mengacu pada standar yang relevan dan kondisi setempat.

Tips: Rasionalisasi Jumlah Perangkat Sinyal Lalu Lintas di Persimpangan

1. Satu atau lebih kelompok lampu lalu lintas dapat dipasang di pintu masuk persimpangan tertentu sesuai kebutuhan.

2. Apabila sebuah pulau penunjuk arah berbentuk segitiga yang tertata dengan baik dipasang di persimpangan, tiang-tiang lampu lalu lintas umumnya harus ditempatkan di pulau penunjuk arah tersebut.

3. Apabila jarak antara garis parkir pendekatan dan lampu lalu lintas di seberangnya besar, lampu lalu lintas di seberangnya harus berupa lampu sinyal dengan diameter permukaan transparan 400 mm.

4. Ketika lampu lalu lintas pintar panah belok kanan dipasang di pulau belok kanan untuk kendaraan bermotor, rakitan lampu lalu lintas panah belok kanan dapat langsung dipasang di pulau belok kanan tersebut.

5. Lampu lalu lintas pintar di bentang jalan layang harus dipasang pada struktur jembatan atau di sisi kanan jalur pendekatan; jika ada jalur parkir sekunder di bawah jalan layang, rangkaian lampu lalu lintas tambahan harus dipasang di sisi lain jalan layang.

6. Pada jalan tanpa median yang memisahkan lajur kendaraan bermotor dan lajur non-kendaraan bermotor, tiang lampu lalu lintas untuk arah berlawanan sebaiknya dipasang di dekat titik singgung trotoar. Jika jalan lebar, pemasangan kantilever dapat digunakan di trotoar sebelah kanan.

7. Bundaran dilengkapi dengan sinyal lalu lintas pintar untuk mengontrol kendaraan yang masuk dan keluar bundaran. Rangkaian lampu lalu lintas dipasang di dalam bundaran untuk menunjukkan kendaraan yang masuk ke bundaran, dan rangkaian lampu lalu lintas dipasang di lapisan luar bundaran untuk menunjukkan kendaraan yang keluar dari bundaran.

8. Apabila area tunggu belok kiri ditandai di persimpangan terowongan atau persimpangan sebidang yang besar, jika kendaraan yang memasuki area tunggu belok kiri tidak dapat dengan mudah mengamati perubahan lampu lalu lintas yang datang dari arah mereka, disarankan untuk menambahkan kelompok lampu sinyal panah belok kiri di sisi berlawanan dari area tunggu belok kiri.

9. Pada jalan dengan median yang memisahkan lajur kendaraan bermotor dan lajur non-kendaraan bermotor, jika lebar median memungkinkan, tiang lampu lalu lintas yang berlawanan arah harus dipasang dalam jarak 2 meter di belakang titik singgung tepi median. Jika jalan lebar, pemasangan kantilever dapat digunakan pada median sebelah kanan, atau kelompok lampu sinyal dapat ditambahkan di dalam median sebelah kiri untuk kendaraan non-bermotor sesuai kebutuhan. Jika jalan sempit, pemasangan yang dipasang pada tiang dapat digunakan di dalam median di kedua sisi jalan.

Qixiang Traffic adalah perusahaan teknologi yang mengintegrasikan pengembangan, produksi, instalasi, dan layanan teknis produk jalan perkotaan dan transportasi cerdas. Perusahaan kami berpegang pada diversifikasi produk dan swasembada produk inti, serta terus mengembangkan produk baru. Dengan manajemen kualitas yang ketat, kekuatan teknis yang solid, dan platform layanan berkualitas tinggi, kami telah memenangkan kepercayaan dan dukungan banyak pelanggan di tengah persaingan pasar yang ketat dengan menawarkan harga yang wajar, pemrosesan yang cepat, dan layanan yang prima. Jika Anda memiliki kebutuhan, jangan ragu untuk menghubungi kami.Hubungi kami.


Waktu posting: 28 Januari 2026