Di kota kita sehari-hari, lampu lalu lintas dapat dilihat di mana-mana. Lampu lalu lintas, yang dikenal sebagai artefak yang dapat mengubah kondisi lalu lintas, merupakan komponen penting dalam keselamatan lalu lintas. Penerapannya juga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, meringankan kondisi lalu lintas, dan memberikan bantuan yang besar bagi keselamatan lalu lintas. Ketika mobil dan pejalan kaki bertemu dengan lampu lalu lintas, peraturan lalu lintasnya harus dipatuhi. Tahukah Anda apa itu peraturan lampu lalu lintas?
Aturan lampu lalu lintas
1. Aturan-aturan ini disusun untuk memperkuat manajemen lalu lintas perkotaan, memperlancar transportasi, melindungi keselamatan lalu lintas, dan membiasakan kebutuhan pembangunan perekonomian nasional.
2. Personil instansi pemerintah, angkatan bersenjata, kolektif, perusahaan, sekolah, pengemudi kendaraan, warga negara dan semua orang yang datang dan keluar kota untuk sementara waktu harus mematuhi peraturan ini dan mengikuti perintah polisi lalu lintas. .
3. Personil pengelola kendaraan dan penumpang dari departemen seperti instansi pemerintah, angkatan militer, kolektif, perusahaan, dan kampus dilarang memaksa atau mendorong pengemudi untuk melanggar aturan ini.
4. Dalam hal kondisi tidak ditentukan dalam Peraturan, kendaraan dan pejalan kaki harus lewat tanpa mengganggu keselamatan lalu lintas.
5. Perlunya mengemudikan kendaraan, mengemudikan dan menunggangi ternak di sisi kanan jalan.
6. Tanpa persetujuan biro keamanan umum setempat, dilarang menempati trotoar, jalan raya atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu lalu lintas.
7. Perlu dipasang pagar pembatas dan fasilitas keselamatan lainnya pada persimpangan rel kereta api dan jalan raya.
Ketika persimpangan adalah lampu lalu lintas melingkar, itu menunjukkan lalu lintas
Saat menemui lampu merah, mobil tidak bisa lurus atau belok kiri, tapi bisa belok kanan untuk lewat;
Saat menemui lampu hijau, mobil bisa lurus dan belok kiri dan kanan.
Gunakan indikator arah (lampu panah) untuk menunjukkan lalu lintas di persimpangan
Jika lampu penunjuk arah berwarna hijau, itu adalah arah perjalanan;
Bila lampu penunjuk arah berwarna merah, itu adalah arah yang tidak dapat dilalui.
Di atas adalah beberapa aturan lampu lalu lintas. Perlu diketahui, saat lampu hijau rambu lalu lintas menyala, kendaraan diperbolehkan lewat. Namun kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi lalu lintas kendaraan yang lewat; Bila lampu kuning menyala, kendaraan dapat terus melaju jika sudah melewati garis berhenti; Saat lampu merah menyala, hentikan lalu lintas.
Waktu posting: 08 November 2022