Di kota kita sehari-hari, lampu lalu lintas dapat terlihat di mana-mana. Lampu lalu lintas, yang dikenal sebagai artefak yang dapat mengubah kondisi lalu lintas, merupakan komponen penting keselamatan lalu lintas. Penerapannya dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, meringankan kondisi lalu lintas, dan sangat membantu keselamatan lalu lintas. Ketika mobil dan pejalan kaki bertemu lampu lalu lintas, penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Tahukah Anda apa saja peraturan lampu lalu lintas?
Aturan lampu lalu lintas
1. Peraturan ini dirumuskan untuk memperkuat manajemen lalu lintas perkotaan, memperlancar transportasi, melindungi keselamatan lalu lintas, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional.
2. Setiap personil instansi pemerintah, angkatan bersenjata, perkumpulan, badan usaha, sekolah, pengemudi kendaraan bermotor, warga masyarakat, dan semua orang yang datang dan pergi dari dan ke kota untuk sementara waktu wajib menaati peraturan ini dan menaati perintah dari kepolisian lalu lintas.
3. Personel pengelola kendaraan dan penumpang gelap dari instansi pemerintah, militer, perkumpulan, perusahaan, dan kampus dilarang memaksa atau mendorong pengemudi untuk melanggar ketentuan ini.
4. Dalam hal terjadi hal-hal yang tidak ditentukan dalam Peraturan, kendaraan bermotor dan pejalan kaki wajib melintas tanpa mengganggu keselamatan lalu lintas.
5. Kendaraan bermotor, kendaraan bermotor dan ternak harus di lajur kanan jalan.
6. Tanpa persetujuan biro keamanan publik setempat, dilarang menduduki trotoar, jalan raya, atau melakukan aktivitas lain yang menghambat lalu lintas.
7. Perlu dipasang pagar pembatas dan sarana keselamatan lainnya di persimpangan rel kereta api dan jalan raya.
Ketika persimpangan adalah lampu lalu lintas melingkar, itu menunjukkan lalu lintas
Saat menjumpai lampu merah, mobil tidak dapat melaju lurus, tidak juga berbelok kiri, tetapi dapat berbelok kanan untuk mendahului;
Saat menemui lampu hijau, mobil dapat melaju lurus dan berbelok ke kiri dan kanan.
Gunakan indikator arah (lampu panah) untuk menunjukkan lalu lintas di persimpangan
Bila lampu arah berwarna hijau, itu adalah arah perjalanan;
Bila lampu arah berwarna merah, maka arah tersebut tidak dapat dilalui.
Di atas adalah beberapa aturan lampu lalu lintas. Perlu dicatat bahwa ketika lampu lalu lintas berwarna hijau, kendaraan diperbolehkan untuk lewat. Namun, kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi kendaraan yang lewat; Ketika lampu kuning menyala, jika kendaraan telah melewati garis berhenti, kendaraan tersebut dapat terus lewat; Ketika lampu merah menyala, lalu lintas dihentikan.
Waktu posting: 08-Nov-2022