Di kota kita sehari-hari, lampu lalu lintas dapat dilihat di mana-mana. Lampu lalu lintas, yang dikenal sebagai alat yang dapat mengubah kondisi lalu lintas, merupakan komponen penting dari keselamatan lalu lintas. Penerapannya dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, meringankan kondisi lalu lintas, dan memberikan bantuan besar bagi keselamatan lalu lintas. Ketika mobil dan pejalan kaki bertemu lampu lalu lintas, perlu untuk mematuhi aturan lalu lintasnya. Apakah Anda tahu apa saja aturan lampu lalu lintas?
Aturan lampu lalu lintas
1. Peraturan ini dirumuskan untuk memperkuat manajemen lalu lintas perkotaan, mempermudah transportasi, melindungi keselamatan lalu lintas, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional.
2. Personel instansi pemerintah, angkatan bersenjata, kelompok masyarakat, perusahaan, sekolah, pengemudi kendaraan, warga negara, dan semua orang yang datang dan pergi dari kota untuk sementara waktu wajib mematuhi peraturan ini dan mengikuti perintah polisi lalu lintas.
3. Petugas pengelola kendaraan dan penumpang gelap dari berbagai instansi seperti instansi pemerintah, angkatan bersenjata, kelompok, perusahaan, dan kampus dilarang memaksa atau mendorong pengemudi untuk melanggar peraturan ini.
4. Dalam hal kondisi yang tidak ditentukan dalam Peraturan, kendaraan dan pejalan kaki harus dapat lewat tanpa menghambat keselamatan lalu lintas.
5. Kendaraan bermotor, serta hewan ternak, wajib dikendarai di sisi kanan jalan.
6. Tanpa izin dari biro keamanan publik setempat, dilarang menduduki trotoar, jalan raya, atau melakukan aktivitas lain yang menghambat lalu lintas.
7. Perlu dipasang pagar pengaman dan fasilitas keselamatan lainnya di persimpangan rel kereta api dan jalan raya.
Ketika persimpangan berupa lampu lalu lintas berbentuk lingkaran, itu menunjukkan arah lalu lintas.
Saat menemui lampu merah, mobil tidak bisa lurus atau belok kiri, tetapi bisa belok kanan untuk menyalip;
Saat menemui lampu hijau, mobil dapat melaju lurus dan berbelok ke kiri dan kanan.
Gunakan lampu sein (lampu panah) untuk menunjukkan arah lalu lintas di persimpangan.
Saat lampu sein berwarna hijau, itu menunjukkan arah perjalanan;
Saat lampu sein berwarna merah, itu adalah arah yang tidak dapat dilalui.
Di atas adalah beberapa aturan lampu lalu lintas. Perlu diperhatikan bahwa ketika lampu hijau pada lampu lalu lintas menyala, kendaraan diperbolehkan untuk lewat. Namun, kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi kendaraan yang lewat; Ketika lampu kuning menyala, jika kendaraan telah melewati garis berhenti, kendaraan tersebut dapat terus lewat; Ketika lampu merah menyala, lalu lintas dihentikan.
Waktu posting: 08-Nov-2022

