Berapakah dimensi unit lampu sinyal?

Lampu lalu lintasLampu lalu lintas adalah sinyal cahaya yang mengikat secara hukum yang memberi isyarat kepada kendaraan dan pejalan kaki untuk melanjutkan atau berhenti di jalan. Lampu lalu lintas terutama dikategorikan sebagai lampu sinyal, lampu lajur, dan lampu penyeberangan. Lampu sinyal adalah perangkat yang menampilkan sinyal lalu lintas menggunakan urutan lampu merah, kuning, dan hijau. Negara-negara di seluruh dunia memiliki peraturan yang jelas dan sebagian besar serupa mengenai arti berbagai warna pada lampu sinyal. Dimensi unit lampu sinyal tersedia dalam tiga ukuran: 200 mm, 300 mm, dan 400 mm.

Diameter lubang pemasangan untuk unit lampu sinyal merah dan hijau pada rumah sinyal masing-masing adalah 200 mm, 290 mm, dan 390 mm, dengan toleransi ±2 mm.

Untuk lampu sinyal tanpa pola, diameter permukaan pemancar cahaya untuk ukuran 200mm, 300mm, dan 400mm masing-masing adalah 185mm, 275mm, dan 365mm, dengan toleransi ±2mm. Untuk lampu sinyal dengan pola, diameter lingkaran luar permukaan pemancar cahaya untuk tiga spesifikasi Φ200mm, Φ300mm, dan Φ400mm masing-masing adalah Φ185mm, Φ275mm, dan Φ365mm, dan toleransi ukurannya adalah ±2mm.

Lampu Lalu Lintas PintarAda banyak jenis umumlampu sinyal merah dan hijauDi Qixiang, termasuk lampu lalu lintas kendaraan bermotor, lampu lalu lintas non-kendaraan bermotor, lampu penyeberangan pejalan kaki, dan lain-lain. Berdasarkan bentuk lampu sinyal, lampu-lampu tersebut dapat dibagi menjadi lampu penunjuk arah, lampu peringatan berkedip, lampu sinyal penggabungan jalur, dan lain-lain.

Selanjutnya, diperkenalkan ketinggian pemasangan berbagai jenis lampu sinyal.

1. Lampu lalu lintas persimpangan:

Tingginya minimal harus 3 meter.

2. Lampu penyeberangan pejalan kaki:

Pasang pada ketinggian 2m hingga 2,5m.

3. Lampu lajur:

(1) Tinggi pemasangan adalah 5,5m sampai 7m;

(2) Bila dipasang di jalan layang, ketinggiannya tidak boleh lebih rendah dari ketinggian jembatan.

4. Lampu sinyal lajur kendaraan non-bermotor:

(1) Tinggi pemasangan adalah 2,5m ~ 3m. Jika tiang lampu lalu lintas kendaraan non-bermotor adalah tiang kantilever, maka harus sesuai dengan persyaratan nasional 7.4.2;

(2) Panjang bagian kantilever lampu sinyal kendaraan non-bermotor harus memastikan bahwa sistem lampu sinyal kendaraan non-bermotor terletak di atas lajur sasaran kendaraan non-bermotor.

5. Lampu kendaraan, lampu sein, lampu peringatan berkedip, dan lampu penyeberangan:

(1) Produsen rambu keselamatan lalu lintas dapat menggunakan ketinggian pemasangan kantilever maksimum 5,5m hingga 7m;

(2) Saat menggunakan pemasangan kolom, tingginya tidak boleh kurang dari 3 meter;

(3) Bila dipasang pada badan jembatan jalan layang, ketinggiannya tidak boleh lebih rendah dari jarak bebas badan jembatan;

(4) Panjang maksimum bagian kantilever tidak boleh melebihi pusat kendali lajur terdalam, dan panjang minimum tidak boleh kurang dari pusat kendali lajur terluar.

unit lampu sinyal

Qixiang memiliki pengalaman lebih dari sepuluh tahun di bidang lampu sinyal dan memiliki lampu sinyal daya tinggi, lampu sinyal daya rendah,lampu sinyal pejalan kaki terintegrasi, lampu sinyal tenaga surya, lampu sinyal bergerak, dll. Cara terbaik untuk memilih produk adalah dengan langsung pergi ke produsen grosir tanpa perlu khawatir tentang jaminan layanan purna jual. Anda dipersilakan untuk datang melakukan inspeksi langsung.


Waktu posting: 13 Agustus 2025