Lampu lalu lintasadalah sinyal lampu yang mengikat secara hukum yang memberi sinyal kepada kendaraan dan pejalan kaki untuk melaju atau berhenti di jalan. Sinyal-sinyal ini terutama dikategorikan sebagai lampu sinyal, lampu lajur, dan lampu penyeberangan. Lampu sinyal adalah perangkat yang menampilkan sinyal lalu lintas menggunakan rangkaian lampu merah, kuning, dan hijau. Negara-negara di seluruh dunia memiliki peraturan yang jelas dan serupa mengenai arti berbagai warna pada lampu sinyal. Dimensi unit lampu sinyal tersedia dalam tiga ukuran: 200 mm, 300 mm, dan 400 mm.
Diameter lubang pemasangan untuk unit lampu sinyal merah dan hijau pada rumah sinyal masing-masing adalah 200 mm, 290 mm, dan 390 mm, dengan toleransi ±2 mm.
Untuk lampu sinyal tanpa pola, diameter permukaan pemancar cahaya ukuran 200mm, 300mm, dan 400mm masing-masing adalah 185mm, 275mm, dan 365mm, dengan toleransi ±2mm. Untuk lampu sinyal berpola, diameter lingkaran luar permukaan pemancar cahaya dari ketiga spesifikasi Φ200mm, Φ300mm, dan Φ400mm masing-masing adalah Φ185mm, Φ275mm, dan Φ365mm, dengan toleransi ukuran ±2mm.
Ada banyak jenis umumlampu sinyal merah dan hijauDi Qixiang, termasuk lampu kendaraan bermotor, lampu kendaraan non-motor, lampu penyeberangan pejalan kaki, dll. Berdasarkan bentuk lampu sinyal, dapat dibagi menjadi lampu indikator arah, lampu peringatan berkedip, lampu sinyal gabungan, dll.
Berikutnya, ketinggian pemasangan berbagai jenis lampu sinyal diperkenalkan.
1. Lampu persimpangan:
Tingginya minimal 3 meter.
2. Lampu penyeberangan pejalan kaki:
Pasang pada ketinggian 2m hingga 2,5m.
3. Lampu jalur:
(1) Tinggi pemasangan 5,5m hingga 7m;
(2) Bila dipasang pada jalan layang, ketinggiannya tidak boleh jauh lebih rendah dari ketinggian bebas jembatan.
4. Lampu sinyal jalur kendaraan tidak bermotor:
(1) Tinggi pemasangan 2,5m ~ 3m. Jika tiang lampu sinyal kendaraan tidak bermotor kantilever, harus memenuhi persyaratan nasional 7.4.2;
(2) Panjang bagian kantilever lampu sinyal kendaraan tidak bermotor harus memastikan bahwa sistem lampu sinyal kendaraan tidak bermotor terletak di atas jalur sasaran kendaraan tidak bermotor.
5. Lampu kendaraan, lampu sein, lampu peringatan berkedip dan lampu penyeberangan:
(1) Produsen papan tanda keselamatan lalu lintas dapat menggunakan tinggi pemasangan kantilever maksimum 5,5 m hingga 7 m;
(2) Bila menggunakan instalasi kolom, tingginya tidak boleh kurang dari 3m;
(3) Bila dipasang pada badan jembatan jalan layang, jarak bebasnya tidak boleh lebih rendah dari badan jembatan;
(4) Panjang maksimum bagian kantilever tidak boleh melebihi pusat pengaturan lajur paling dalam, dan panjang minimum tidak boleh kurang dari pusat pengaturan lajur paling luar.
Qixiang memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman dalam lampu sinyal dan memiliki lampu sinyal daya tinggi, lampu sinyal daya rendah,lampu sinyal pejalan kaki terintegrasi, lampu sinyal surya, lampu sinyal seluler, dll. Cara terbaik untuk memilih produk adalah dengan langsung menghubungi produsen grosir tanpa perlu khawatir tentang jaminan layanan purna jual. Anda dipersilakan datang untuk inspeksi langsung di tempat.
Waktu posting: 13-Agu-2025