Dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat, lampu lalu lintas di jalan raya dapat menjaga ketertiban lalu lintas, lalu apa saja persyaratan standar dalam proses pemasangannya?
1. Lampu lalu lintas dan tiang yang dipasang tidak boleh melanggar batas izin jalan.
2. Di depan lampu lalu lintas tidak boleh ada penghalang berukuran 20° di sekitar sumbu acuan.
3.Saat menentukan orientasi perangkat, akan lebih mudah untuk berkomunikasi dan mengoordinasikan keputusan lokasi untuk menghindari pengulangan.
4. Tidak boleh ada pohon yang mempengaruhi kemunculan sinyal atau penghalang lain di atas tepi bawah lampu sinyal di pinggir jalan pada 50 meter pertama perangkat.
5. Bagian belakang rambu lalu lintas tidak boleh ada lampu berwarna, baliho, dan lain-lain yang mudah tercampur dengan lampu lampu isyarat. Kalau orientasi dasar tiang lampu kendaraan kantilever harus jauh jauh dari saluran listrik, sumur, dll, bersama dengan tiang lampu jalan, tiang listrik, pohon jalan dan sebagainya.
Waktu posting: 13 Juni 2019