Standar Pemasangan Lampu Lalu Lintas

berita

Dengan meningkatnya mutu hidup masyarakat, lampu lalu lintas di jalan raya dapat menjaga ketertiban lalu lintas, lalu apa saja persyaratan standar dalam proses pemasangannya?
1.Lampu lalu lintas dan tiang yang dipasang tidak boleh melanggar batas jarak bebas jalan.
2.Di depan lampu lalu lintas, tidak boleh ada penghalang dalam skala 20° di sekitar sumbu acuan.
3.Saat menentukan orientasi perangkat, akan lebih mudah untuk mengomunikasikan dan mengoordinasikan keputusan lokasi untuk menghindari pengulangan.
4.Tidak boleh ada pohon yang mengganggu sinyal yang muncul atau penghalang lain di atas tepi bawah lampu sinyal di pinggir jalan pada 50 meter pertama perangkat.
5. Sisi belakang lampu lalu lintas tidak boleh terdapat lampu warna-warni, papan reklame, dan sebagainya, yang mudah tertukar dengan lampu isyarat. Bila orientasi dasar tiang lampu kendaraan kantilever, maka harus jauh dari saluran listrik, parit, sumur, dan sebagainya, beserta tiang lampu jalan, tiang listrik, pohon jalan, dan sebagainya.


Waktu posting: 13-Jun-2019