
Dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat, lampu lalu lintas di jalan raya dapat menjaga ketertiban lalu lintas, lalu apa saja persyaratan standar dalam proses pemasangannya?
1.Lampu lalu lintas dan tiang lalu lintas yang dipasang tidak boleh melanggar batas jarak bebas jalan.
2.Di depan lampu lalu lintas, tidak boleh ada penghalang dalam skala 20° di sekitar sumbu referensi.
3.Saat menentukan orientasi perangkat, akan lebih mudah untuk mengomunikasikan dan mengoordinasikan keputusan lokasi untuk menghindari pengulangan.
4.Tidak boleh ada pohon yang mempengaruhi munculnya sinyal atau penghalang lain di atas tepi bawah lampu sinyal di pinggir jalan dalam 50 meter pertama perangkat.
5. Sisi belakang lampu lalu lintas tidak boleh terdapat lampu warna-warni, papan reklame, dan sebagainya, yang mudah tertukar dengan lampu isyarat. Jika orientasi dasar tiang lampu kendaraan kantilever, maka harus jauh dari saluran listrik, sumur, dan sebagainya, beserta tiang lampu jalan, tiang listrik, pohon jalan dan sebagainya.
Waktu posting: 13-Jun-2019