
Seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, lampu lalu lintas di jalan dapat menjaga ketertiban lalu lintas, lantas apa saja persyaratan standar dalam proses pemasangannya?
1. Lampu lalu lintas dan tiang yang dipasang tidak boleh melanggar batas jarak bebas jalan.
2. Di depan lampu lalu lintas, tidak boleh ada penghalang dalam skala 20° di sekitar sumbu referensi.
3. Saat menentukan orientasi perangkat, akan lebih mudah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai keputusan lokasi untuk menghindari pengulangan.
4. Tidak boleh ada pohon yang menghalangi munculnya sinyal atau penghalang lain di atas tepi bawah lampu sinyal di sisi jalan dalam radius 50 meter pertama dari perangkat tersebut.
5. Sisi belakang rambu lalu lintas tidak boleh memiliki lampu berwarna, papan reklame, dan lain-lain, yang mudah bercampur dengan lampu sinyal. Jika menggunakan tiang lampu kendaraan yang ditopang secara vertikal, tiang tersebut harus berada jauh dari parit saluran listrik, sumur, dan lain-lain, serta sejajar dengan tiang lampu jalan, tiang listrik, pohon di pinggir jalan, dan sebagainya.
Waktu posting: 13 Juni 2019
