Lampu Lalu Lintas Tidak Ditetapkan dengan Sembarangan

berita

Lampu lalu lintas merupakan bagian penting dari rambu lalu lintas dan bahasa dasar lalu lintas jalan raya. Lampu lalu lintas terdiri dari lampu merah (tidak boleh lewat), lampu hijau (ditandai sebagai izin), dan lampu kuning (ditandai sebagai peringatan). Dibagi menjadi: lampu isyarat kendaraan bermotor, lampu isyarat kendaraan non-motor, lampu isyarat penyeberangan pejalan kaki, lampu isyarat lajur, lampu indikator arah, lampu isyarat lampu terang, lampu isyarat penyeberangan jalan raya dan rel kereta api.
Lampu lalu lintas jalan raya merupakan salah satu kategori produk keselamatan lalu lintas. Lampu lalu lintas merupakan alat penting untuk memperkuat manajemen lalu lintas jalan raya, mengurangi kecelakaan lalu lintas, meningkatkan efisiensi penggunaan jalan raya, dan memperbaiki kondisi lalu lintas. Lampu lalu lintas ini cocok untuk persimpangan jalan seperti jalan silang dan berbentuk T, dan dikendalikan oleh mesin pengendali sinyal lalu lintas jalan raya untuk membantu kendaraan dan pejalan kaki agar dapat lewat dengan aman dan tertib.
Jenis-jenis lampu lalu lintas terutama meliputi: lampu isyarat jalan raya, lampu isyarat penyeberangan pejalan kaki (yaitu lampu lalu lintas), lampu isyarat kendaraan non-motor, lampu indikator arah, lampu lalu lintas bergerak, lampu tenaga surya, lampu isyarat, dan gardu tol.


Waktu posting: 16-Jun-2019