Aturan lalu lintas lampu lalu lintas

Di kota-kota kita, lampu lalu lintas dapat terlihat di mana-mana. Lampu lalu lintas, yang dikenal sebagai artefak yang dapat mengubah kondisi lalu lintas, merupakan bagian penting dari keselamatan lalu lintas. Penerapannya dapat sangat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, meringankan kondisi lalu lintas, dan sangat membantu dalam keselamatan lalu lintas. Ketika mobil dan pejalan kaki melewati lampu lalu lintas, mereka harus mematuhi peraturan lalu lintasnya. Jadi, tahukah Anda apa saja peraturan lampu lalu lintas?

Aturan umum untuk lampu lalu lintas:

1. Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan lalu lintas perkotaan, memperlancar angkutan lalu lintas, menjaga keselamatan lalu lintas, dan memenuhi kebutuhan pembangunan ekonomi nasional, maka disusunlah peraturan perundang-undangan ini.

2. Personel instansi, militer, organisasi, perusahaan, sekolah, pengemudi kendaraan, warga masyarakat, serta seluruh personil yang sementara waktu bepergian dari dan ke kota wajib menaati peraturan ini dan menaati perintah polisi lalu lintas.

3. Personel pengelola kendaraan dan penumpang pada instansi, militer, organisasi, perusahaan, sekolah dan departemen lainnya dilarang memaksa atau membujuk pengemudi untuk melanggar ketentuan ini.

4. Dalam hal tidak diatur dalam peraturan ini, kendaraan bermotor dan pejalan kaki wajib melintas dengan memperhatikan asas tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.

5. Mengemudikan kendaraan, mengejar atau menunggangi ternak, harus berjalan pada jalur kanan jalan.

6. Tanpa izin dari biro keamanan publik setempat, tidak diperbolehkan menduduki trotoar, jalan raya, atau aktivitas lain yang menghambat lalu lintas.

7. Pada persimpangan rel kereta api dan jalan raya wajib dipasang sarana pengamanan seperti pagar pembatas.

Aturan lampu lalu lintas:

1. Bila pada persimpangan terdapat lampu lalu lintas berbentuk cakram yang menunjukkan lalu lintas:

Saat menjumpai lampu merah, mobil tidak dapat melaju lurus atau berbelok kiri, namun dapat berbelok kanan untuk mendahului;

Saat menemui lampu hijau, mobil dapat melaju lurus, atau berbelok kiri dan kanan.

2. Bila persimpangan ditandai dengan lampu penunjuk arah (lampu panah):

Bila lampu arah berwarna hijau, maka arah tersebut dapat dilalui;

Bila lampu sein berwarna merah, maka tidak diperbolehkan melaju ke arah tersebut.

Di atas adalah beberapa aturan lampu lalu lintas. Perlu dicatat bahwa ketika lampu lalu lintas berwarna hijau, kendaraan diperbolehkan untuk lewat, tetapi kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi pejalan kaki yang sedang berjalan lurus; ketika lampu lalu lintas berwarna kuning, jika kendaraan telah melewati garis berhenti, kendaraan tersebut dapat terus lewat; ketika lampu lalu lintas berwarna merah, lalu lintas dilarang.


Waktu posting: 27-Apr-2022