Aturan lalu lintas lampu lalu lintas

Di kota tempat kita tinggal, lampu lalu lintas dapat dilihat di mana-mana. Lampu lalu lintas, yang dikenal sebagai alat yang dapat mengubah kondisi lalu lintas, merupakan bagian penting dari keselamatan lalu lintas. Penerapannya dapat sangat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, meringankan kondisi lalu lintas, dan memberikan bantuan besar bagi keselamatan lalu lintas. Ketika mobil dan pejalan kaki berpapasan dengan lampu lalu lintas, mereka harus mengikuti aturan lalu lintasnya. Jadi, tahukah Anda apa saja aturan lampu lalu lintas itu?

Aturan umum untuk lampu lalu lintas:

1. Untuk memperkuat manajemen lalu lintas perkotaan, mempermudah transportasi lalu lintas, menjaga keselamatan lalu lintas, dan memenuhi kebutuhan pembangunan ekonomi nasional, peraturan ini dirumuskan.

2. Personel instansi, militer, organisasi, perusahaan, sekolah, pengemudi kendaraan, warga negara, dan semua personel yang melakukan perjalanan sementara ke dan dari kota wajib mematuhi peraturan ini dan menaati perintah polisi lalu lintas.

3. Personel manajemen kendaraan dan penumpang dari instansi, militer, organisasi, perusahaan, sekolah, dan departemen lainnya tidak diperbolehkan memaksa atau bersekongkol dengan pengemudi untuk melanggar peraturan ini.

4. Dalam situasi yang tidak diatur dalam peraturan ini, kendaraan dan pejalan kaki harus berpapasan dengan prinsip tidak menghalangi keselamatan lalu lintas.

5. Mengemudikan kendaraan, mengejar atau menunggangi hewan ternak, harus melaju di sisi kanan jalan.

6. Tanpa persetujuan dari biro keamanan publik setempat, dilarang menduduki trotoar, jalan raya, atau melakukan aktivitas lain yang menghambat lalu lintas.

7. Di persimpangan jalur kereta api dan jalan raya, fasilitas keselamatan seperti pagar pembatas harus dipasang.

Aturan lampu lalu lintas:

1. Ketika persimpangan berupa lampu lalu lintas cakram yang menunjukkan arus lalu lintas:

Saat menemui lampu merah, mobil tidak bisa lurus atau belok kiri, tetapi bisa belok kanan untuk menyalip;

Saat menemui lampu hijau, mobil dapat langsung melaju, atau berbelok ke kiri dan kanan.

2. Saat persimpangan ditunjukkan oleh lampu sein (lampu panah):

Saat lampu sein berwarna hijau, itu adalah arah yang dapat dilalui;

Saat lampu sein berwarna merah, dilarang berkendara ke arah tersebut.

Di atas adalah beberapa aturan untuk lampu lalu lintas. Perlu diperhatikan bahwa ketika lampu hijau menyala, kendaraan diperbolehkan untuk lewat, tetapi kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi pejalan kaki yang berjalan lurus; ketika lampu kuning menyala, jika kendaraan telah melewati garis berhenti, kendaraan dapat terus lewat; lampu merah menyala, lalu lintas dilarang.


Waktu posting: 27 April 2022