Peraturan lalu lintas lampu lalu lintas

Di kota tempat tinggal kita, lampu lalu lintas dapat dilihat di mana-mana. Lampu lalu lintas, yang dikenal sebagai artefak yang dapat mengubah kondisi lalu lintas, merupakan bagian penting dari keselamatan lalu lintas. Penerapannya dapat sangat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, meringankan kondisi lalu lintas, dan sangat membantu keselamatan lalu lintas. Ketika mobil dan pejalan kaki menemui lampu lalu lintas, mereka harus mengikuti peraturan lalu lintasnya. Jadi tahukah Anda apa itu peraturan lampu lalu lintas?

Aturan umum untuk lampu lalu lintas:

1. Dalam rangka memperkuat manajemen lalu lintas perkotaan, memperlancar angkutan lalu lintas, menjaga keselamatan lalu lintas, dan memenuhi kebutuhan pembangunan perekonomian nasional, disusun peraturan ini.

2. Personil instansi, TNI, organisasi, perusahaan, sekolah, pengemudi kendaraan, warga negara, dan seluruh personel yang melakukan perjalanan sementara dari dan ke kota harus menaati peraturan ini dan mematuhi perintah polisi lalu lintas.

3. Personil pengelola kendaraan dan penumpang dari instansi, militer, organisasi, perusahaan, sekolah dan departemen lainnya tidak diperbolehkan memaksa atau membujuk pengemudi untuk melanggar peraturan ini.

4. Dalam hal keadaan tidak diatur dalam peraturan ini, kendaraan dan pejalan kaki harus lewat dengan prinsip tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.

5. Mengemudikan kendaraan, mengejar atau menunggangi ternak, harus berjalan pada sisi kanan jalan.

6. Tanpa izin dari biro keamanan publik setempat, tidak diperbolehkan menempati trotoar, jalan raya atau kegiatan lain yang menghalangi lalu lintas.

7. Pada persimpangan rel kereta api dan jalan raya harus dipasang fasilitas keselamatan seperti pagar pembatas.

Aturan lampu lalu lintas lampu lalu lintas:

1. Saat persimpangan ada lampu lalu lintas berbentuk cakram yang menandakan lalu lintas:

Saat menemui lampu merah, mobil tidak bisa lurus atau belok kiri, tapi bisa belok kanan untuk lewat;

Saat menemui lampu hijau, mobil bisa berjalan lurus, atau berbelok ke kiri dan kanan.

2. Saat persimpangan ditandai dengan penunjuk arah (lampu panah):

Bila lampu penunjuk arah berwarna hijau, itulah arah yang dapat dilalui;

Bila lampu sein berwarna merah, tidak diperbolehkan mengemudi searah.

Di atas adalah beberapa peraturan lampu lalu lintas. Perlu diperhatikan bahwa pada saat lampu hijau lampu lalu lintas menyala, kendaraan diperbolehkan lewat, namun kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi lalu lintas pejalan kaki yang berjalan lurus; pada saat lampu kuning menyala, apabila kendaraan telah melewati garis berhenti, dapat terus melaju; merah. Saat lampu menyala, lalu lintas dilarang.


Waktu posting: 27 April-2022