
Saat menjumpai lampu lalu lintas di persimpangan jalan, Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini demi keselamatan Anda sendiri, dan demi berkontribusi pada keselamatan lalu lintas di seluruh lingkungan.
1) Lampu hijau - Izinkan lampu lalu lintas Saat lampu hijau menyala, kendaraan dan pejalan kaki diizinkan lewat, tetapi kendaraan yang berbelok dilarang menghalangi kendaraan yang lurus dan orang yang lewat. Saat mobil melewati persimpangan yang diperintahkan oleh sinyal lampu perintah, pengemudi dapat melihat lampu hijau menyala, dan dapat melaju langsung tanpa berhenti. Jika parkir menunggu di persimpangan untuk dilepaskan, saat lampu hijau menyala, maka dapat dimulai.
2) Lampu kuning menyala - sinyal peringatan Lampu kuning merupakan sinyal peralihan bahwa lampu hijau akan berubah menjadi merah. Saat lampu kuning menyala, kendaraan dan pejalan kaki dilarang melaju, tetapi kendaraan yang melewati garis henti dan pejalan kaki yang memasuki tempat penyeberangan dapat terus melaju. Kendaraan yang berbelok ke kanan dengan kendaraan yang berbelok ke kanan dan palang di sisi kanan simpang berbentuk T dapat melaju tanpa menghalangi jalannya kendaraan dan pejalan kaki.
3) Lampu merah menyala - saat lampu lalu lintas tidak berwarna merah, kendaraan dan pejalan kaki dilarang, tetapi kendaraan yang berbelok ke kanan tanpa palang pada kendaraan yang berbelok ke kanan dan persimpangan berbentuk T tidak memengaruhi lalu lintas kendaraan yang dilepaskan dan pejalan kaki. Dapat lewat.
4) Lampu panah menyala - lewat pada arah yang biasa atau sinyal lewat dilarang. Saat lampu panah hijau menyala, kendaraan diizinkan lewat pada arah yang ditunjukkan oleh panah. Pada saat ini, tidak peduli lampu mana dari tiga warna lampu yang menyala, kendaraan dapat melaju ke arah yang ditunjukkan oleh panah. Saat lampu panah merah menyala, arah panah dilarang. Lampu panah umumnya dipasang di persimpangan di mana lalu lintas padat dan lalu lintas perlu diarahkan.
5) Lampu kuning menyala - Saat lampu sinyal kuning menyala, kendaraan dan pejalan kaki harus lewat dengan prinsip mengutamakan keselamatan.
Waktu posting: 30-Mei-2019