Indikator Lampu Lalu Lintas

berita

Saat melewati lampu lalu lintas di persimpangan jalan, Anda wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Ini demi keselamatan Anda sendiri, dan untuk berkontribusi pada keselamatan lalu lintas di seluruh lingkungan.
1) Lampu hijau - Izinkan sinyal lalu lintas. Saat lampu hijau menyala, kendaraan dan pejalan kaki diizinkan untuk lewat, tetapi kendaraan yang berbelok dilarang menghalangi kendaraan dan pejalan kaki yang lurus. Saat mobil melewati persimpangan yang diperintahkan oleh sinyal lampu lalu lintas, pengemudi dapat melihat lampu hijau menyala, dan dapat langsung melaju tanpa berhenti. Jika parkir menunggu di persimpangan untuk dibebaskan, saat lampu hijau menyala, parkir dapat dimulai.
2) Lampu kuning menyala - sinyal peringatan. Lampu kuning adalah sinyal transisi bahwa lampu hijau akan segera berubah menjadi merah. Saat lampu kuning menyala, kendaraan dan pejalan kaki dilarang melintas, tetapi kendaraan yang melewati garis berhenti dan pejalan kaki yang telah memasuki area penyeberangan dapat terus melaju. Kendaraan yang berbelok ke kanan dengan kendaraan yang berbelok ke kanan dan palang di sisi kanan persimpangan berbentuk T dapat melintas tanpa menghalangi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
3) Lampu merah menyala - ketika lampu lalu lintas tidak merah, kendaraan dan pejalan kaki dilarang melintas, tetapi kendaraan yang berbelok ke kanan tanpa palang pada kendaraan yang berbelok ke kanan dan persimpangan berbentuk T tidak memengaruhi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki yang telah dilepaskan. Boleh lewat.

4) Lampu panah menyala - menyalip pada arah yang ditentukan atau sinyal menyalip dilarang. Ketika lampu panah hijau menyala, kendaraan diperbolehkan menyalip ke arah yang ditunjukkan oleh panah. Pada saat ini, terlepas dari lampu tiga warna yang menyala, kendaraan dapat melaju ke arah yang ditunjukkan oleh panah. Ketika lampu panah merah menyala, arah panah dilarang. Lampu panah umumnya dipasang di persimpangan dengan lalu lintas padat dan memerlukan pengaturan lalu lintas.
5) Lampu kuning menyala - Saat lampu sinyal kuning menyala, kendaraan dan pejalan kaki harus lewat dengan prinsip memastikan keselamatan.


Waktu posting: 30 Mei 2019