
Saat menemui lampu lalu lintas di persimpangan jalan, Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini demi keselamatan Anda sendiri, dan untuk berkontribusi pada keselamatan lalu lintas di seluruh lingkungan.
1) Lampu Hijau - Sinyal Lalu Lintas yang Diizinkan Saat lampu hijau menyala, kendaraan dan pejalan kaki diperbolehkan lewat, tetapi kendaraan yang berbelok dilarang menghalangi kendaraan yang lurus dan pejalan kaki. Saat mobil melewati persimpangan yang diperintahkan oleh sinyal lampu lalu lintas, pengemudi dapat melihat lampu hijau menyala, dan dapat langsung melaju tanpa berhenti. Jika kendaraan sedang menunggu di persimpangan untuk dikosongkan, saat lampu hijau menyala, kendaraan dapat mulai bergerak.
2) Lampu kuning menyala - sinyal peringatan Lampu kuning adalah sinyal transisi yang menandakan lampu hijau akan segera berubah menjadi merah. Saat lampu kuning menyala, kendaraan dan pejalan kaki dilarang melintas, tetapi kendaraan yang telah melewati garis berhenti dan pejalan kaki yang telah memasuki penyeberangan dapat terus lewat. Kendaraan yang berbelok ke kanan dengan rambu penyeberangan di sisi kanan persimpangan berbentuk T dapat lewat tanpa menghalangi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
3) Lampu merah menyala - ketika lampu lalu lintas tidak merah, kendaraan dan pejalan kaki dilarang melintas, tetapi kendaraan yang berbelok ke kanan tanpa pembatas jalan di persimpangan berbentuk T tidak memengaruhi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki yang diizinkan melintas.
4) Lampu panah menyala - lewati searah jarum jam atau dilarang melewati. Saat lampu panah hijau menyala, kendaraan diperbolehkan melewati arah yang ditunjukkan oleh panah. Pada saat ini, tidak peduli lampu mana dari lampu tiga warna yang menyala, kendaraan dapat melaju searah jarum jam. Saat lampu panah merah menyala, arah yang ditunjukkan oleh panah dilarang. Lampu panah umumnya dipasang di persimpangan yang padat lalu lintas dan perlu diarahkan.
5) Lampu kuning menyala - Saat lampu kuning sinyal menyala, kendaraan dan pejalan kaki harus berpapasan dengan prinsip mengutamakan keselamatan.
Waktu posting: 30 Mei 2019
