Saat menemui lampu lalu lintas di persimpangan jalan, Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini untuk pertimbangan keselamatan Anda sendiri, dan untuk berkontribusi terhadap keselamatan lalu lintas seluruh lingkungan.
1) Lampu hijau - Izinkan sinyal lalu lintas Saat lampu hijau menyala, kendaraan dan pejalan kaki diperbolehkan lewat, namun kendaraan yang berbelok dilarang menghalangi kendaraan lurus dan orang yang lewat. Ketika mobil melewati persimpangan yang diperintahkan oleh sinyal lampu perintah, pengemudi dapat melihat lampu hijau menyala, dan dapat langsung melaju tanpa henti. Jika parkir menunggu di perempatan untuk dibebaskan, saat lampu hijau menyala, bisa dimulai.
2) Lampu kuning menyala - sinyal peringatan Lampu kuning adalah sinyal transisi bahwa lampu hijau akan berubah menjadi merah. Saat lampu kuning menyala, kendaraan dan pejalan kaki dilarang, namun kendaraan yang melewati garis berhenti dan pejalan kaki yang memasuki penyeberangan dapat terus melintas. Kendaraan belok kanan dengan kendaraan belok kanan dan palang melintang di sisi kanan simpang berbentuk T dapat lewat tanpa menghalangi jalannya kendaraan dan pejalan kaki.
3) Lampu merah menyala - bila rambu lalu lintas tidak berwarna merah, kendaraan dan pejalan kaki dilarang, namun kendaraan belok kanan tanpa rel melintang pada kendaraan belok kanan dan simpang berbentuk T tidak mempengaruhi lalu lintas. kendaraan dan pejalan kaki yang dilepaskan. Bisa lulus.
4) Lampu panah menyala - lewat ke arah biasa atau sinyal lewat dilarang. Apabila lampu tanda panah hijau menyala, kendaraan diperbolehkan melintas sesuai arah yang ditunjukkan tanda panah tersebut. Pada saat ini, tidak peduli lampu tiga warna mana yang menyala, kendaraan dapat melaju ke arah yang ditunjukkan oleh panah. Saat lampu panah merah menyala, arah panah dilarang. Lampu panah umumnya dipasang pada persimpangan yang lalu lintasnya padat dan lalu lintas perlu dipandu.
5) Lampu kuning bersinar - Ketika lampu kuning sinyal bersinar, kendaraan dan pejalan kaki harus lewat dengan prinsip menjamin keselamatan.
Waktu posting: 30 Mei 2019