Produsen lampu lalu lintas memperkenalkan bahwa ada tiga perubahan besar dalam standar nasional baru untuk lampu lalu lintas:
① Ini terutama mencakup desain pembatalan penghitungan waktu lampu lalu lintas: desain penghitungan waktu lampu lalu lintas itu sendiri bertujuan untuk memberi tahu pemilik mobil tentang waktu pergantian lampu lalu lintas dan bersiap-siap sebelumnya. Namun, beberapa pemilik mobil melihat tampilan waktu, dan untuk memanfaatkan lampu lalu lintas, mereka mempercepat laju kendaraan di persimpangan, sehingga meningkatkan potensi bahaya keselamatan kendaraan.
2 Perubahan peraturan lalu lintas lampu lalu lintas: Setelah penerapan standar nasional baru untuk lampu lalu lintas, peraturan lalu lintas untuk lampu lalu lintas akan berubah. Total ada delapan peraturan lalu lintas, terutama belok kanan akan dikontrol oleh lampu lalu lintas, dan belok kanan harus dilakukan sesuai dengan instruksi lampu lalu lintas.
Delapan peraturan lalu lintas baru:
1. Bila lampu bulat dan tanda panah belok kiri dan belok kanan berwarna merah, dilarang mendahului ke segala arah dan semua kendaraan wajib berhenti.
2. Bila lampu cakram berwarna hijau, lampu panah belok kanan mati, dan lampu panah belok kiri berwarna merah, Anda boleh lurus atau belok kanan, dan jangan belok kiri.
3. Bila lampu tanda panah belok kiri dan lampu bulat berwarna merah, sedangkan lampu belok kanan tidak menyala, maka yang boleh belok kanan saja.
4. Bila lampu tanda panah belok kiri berwarna hijau, dan lampu belok kanan serta lampu bundar berwarna merah, maka Anda hanya dapat belok kiri, tidak dapat lurus maupun kanan.
5. Bila lampu cakram menyala dan belok kiri serta belok kanan mati, maka lalu lintas dapat disalip dalam tiga arah.
6. Bila lampu sein kanan berwarna merah, lampu tanda panah sein kiri mati, dan lampu bulat berwarna hijau, boleh belok kiri dan jalan lurus, tetapi tidak boleh belok kanan.
7. Bila lampu bundar berwarna hijau dan lampu tanda panah belok kiri kanan berwarna merah, berarti Anda hanya dapat melaju lurus saja dan tidak dapat belok kiri maupun kanan.
8. Hanya lampu bundar yang berwarna merah, dan bila lampu tanda panah belok kiri dan kanan tidak menyala, Anda hanya dapat belok kanan saja, tidak dapat lurus dan belok kiri.
Waktu posting: 27-Sep-2022