Produsen lampu lalu lintas memperkenalkan delapan aturan lalu lintas baru

Produsen lampu lalu lintas memperkenalkan bahwa ada tiga perubahan besar dalam standar nasional baru untuk lampu lalu lintas:

① Terutama mencakup desain pembatalan penghitungan waktu lampu lalu lintas: desain penghitungan waktu lampu lalu lintas itu sendiri adalah untuk memberi tahu pemilik mobil tentang waktu pergantian lampu lalu lintas dan bersiap terlebih dahulu. Namun, beberapa pemilik mobil melihat tampilan waktu, dan untuk memanfaatkan lampu lalu lintas, mereka mempercepat laju di persimpangan, sehingga meningkatkan potensi bahaya keselamatan kendaraan.

② Perubahan peraturan lalu lintas lampu lalu lintas: Setelah penerapan standar nasional baru untuk lampu lalu lintas, peraturan lalu lintas untuk lampu lalu lintas akan berubah. Total ada delapan peraturan lalu lintas, khususnya belok kanan akan dikontrol oleh lampu lalu lintas, dan belok kanan harus dilakukan sesuai dengan petunjuk lampu lalu lintas.

1647085616447204

Delapan peraturan lalu lintas baru:

1. Saat lampu bundar dan tanda panah belok kiri dan belok kanan berwarna merah, dilarang mendahului ke arah mana pun dan semua kendaraan wajib berhenti.

2. Bila lampu cakram berwarna hijau, lampu panah belok kanan mati, dan lampu panah belok kiri berwarna merah, Anda dapat melaju lurus atau belok kanan, dan jangan belok kiri.

3. Bila lampu tanda panah belok kiri dan lampu bulat berwarna merah, sedangkan lampu belok kanan tidak menyala, maka yang boleh belok kanan saja.

4. Bila lampu tanda panah belok kiri berwarna hijau, dan lampu sein kanan dan lampu bundar berwarna merah, Anda hanya dapat belok kiri, tidak dapat lurus atau kanan.

5. Bila lampu cakram menyala dan lampu sein kiri dan kanan mati, lalu lintas dapat dilalui dalam tiga arah.

6. Bila lampu sein kanan berwarna merah, lampu tanda panah sein kiri mati, dan lampu bulat berwarna hijau, boleh belok kiri dan jalan lurus, tetapi tidak boleh belok kanan.

7. Bila lampu bundar berwarna hijau dan lampu tanda panah belok kiri kanan berwarna merah, Anda hanya dapat melaju lurus, dan tidak dapat belok kiri maupun kanan.

8. Hanya lampu bundar saja yang berwarna merah, dan bila lampu tanda panah kiri dan kanan tidak menyala, maka yang dapat dilakukan hanya belok kanan saja, tidak boleh lurus dan belok kiri.


Waktu posting: 27-Sep-2022