
Lampu lalu lintas jalan merupakan kategori produk keselamatan lalu lintas. Lampu lalu lintas adalah alat penting untuk memperkuat manajemen lalu lintas jalan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, meningkatkan efisiensi penggunaan jalan, dan memperbaiki kondisi lalu lintas. Lampu lalu lintas dapat diaplikasikan pada persimpangan seperti persimpangan berbentuk L dan T, dikendalikan oleh mesin pengatur sinyal lalu lintas jalan untuk memandu kendaraan dan pejalan kaki agar dapat melintas dengan aman dan tertib.
1, sinyal lampu hijau
Lampu hijau adalah sinyal lalu lintas yang diperbolehkan. Saat lampu hijau menyala, kendaraan dan pejalan kaki diperbolehkan untuk lewat, tetapi kendaraan yang berbelok tidak diperbolehkan menghalangi jalan kendaraan dan pejalan kaki yang berjalan lurus.
2, lampu merah
Lampu merah adalah sinyal larangan mutlak untuk menyalip. Saat lampu merah menyala, tidak ada lalu lintas yang diizinkan. Kendaraan yang berbelok ke kanan dapat lewat tanpa menghalangi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Lampu merah adalah sinyal larangan dengan makna wajib. Ketika sinyal dilanggar, kendaraan yang dilarang harus berhenti di luar garis berhenti. Pejalan kaki yang dilarang harus menunggu giliran di trotoar; kendaraan bermotor tidak diperbolehkan berbelok saat menunggu giliran. Mengemudi dengan pintu terbuka tidak diperbolehkan. Pengemudi berbagai kendaraan tidak diperbolehkan meninggalkan kendaraan; pesepeda yang berbelok kiri tidak diperbolehkan melewati bagian luar persimpangan, dan tidak diperbolehkan menggunakan metode belok kanan untuk melewati persimpangan.
3, sinyal lampu kuning
Saat lampu kuning menyala, kendaraan yang telah melewati garis berhenti dapat terus melaju.
Arti lampu kuning berada di antara lampu hijau dan lampu merah, baik sisi yang dilarang dilewati maupun sisi yang diperbolehkan dilewati. Saat lampu kuning menyala, itu menandakan bahwa waktu penyeberangan bagi pengemudi dan pejalan kaki telah berakhir. Lampu akan segera diganti dengan lampu merah. Mobil harus diparkir di belakang garis berhenti dan pejalan kaki tidak boleh memasuki penyeberangan. Namun, jika kendaraan melewati garis berhenti karena terlalu dekat dengan jarak parkir, kendaraan dapat terus lewat. Pejalan kaki yang sudah berada di penyeberangan harus melihat ke arah mobil, atau segera melewatinya, atau tetap di tempat, atau kembali ke tempat semula.
Waktu posting: 18 Juni 2019
