Lampu lalu lintas jalan raya merupakan salah satu kategori produk keselamatan lalu lintas. Mereka merupakan alat penting untuk memperkuat manajemen lalu lintas jalan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, meningkatkan efisiensi penggunaan jalan, dan memperbaiki kondisi lalu lintas. Berlaku untuk persimpangan jalan seperti salib dan bentuk T, dikendalikan oleh mesin pengatur sinyal lalu lintas jalan untuk memandu kendaraan dan pejalan kaki agar lewat dengan aman dan tertib.
1, sinyal lampu hijau
Sinyal lampu hijau adalah sinyal lalu lintas yang diizinkan. Pada saat lampu hijau menyala, kendaraan dan pejalan kaki diperbolehkan lewat, namun kendaraan yang berbelok tidak boleh menghalangi lalu lintas kendaraan lurus dan pejalan kaki.
2, sinyal lampu merah
Sinyal lampu merah merupakan sinyal lalu lintas yang dilarang mutlak. Saat lampu merah menyala, lalu lintas tidak diperbolehkan. Kendaraan yang berbelok ke kanan dapat melintas tanpa menghalangi jalannya kendaraan dan pejalan kaki.
Isyarat lampu merah merupakan isyarat terlarang yang mempunyai arti wajib. Apabila rambu tersebut dilanggar, kendaraan yang dilarang harus berhenti di luar garis berhenti. Pejalan kaki yang dilarang harus menunggu pelepasan di trotoar; kendaraan bermotor tidak boleh mati pada saat menunggu pelepasan. Tidak diperbolehkan mengemudikan pintu. Pengemudi berbagai kendaraan tidak diperbolehkan meninggalkan kendaraan; Sepeda yang berbelok ke kiri tidak diperbolehkan melewati bagian luar persimpangan, dan tidak diperbolehkan menggunakan cara belok kanan untuk melewatinya.
3, sinyal lampu kuning
Saat lampu kuning menyala, kendaraan yang sudah melewati garis berhenti bisa terus melaju.
Yang dimaksud dengan isyarat lampu kuning adalah antara isyarat lampu hijau dan isyarat lampu merah, baik sisi yang tidak boleh lewat maupun sisi yang boleh lewat. Bila lampu kuning menyala, diperingatkan bahwa waktu perjalanan pengemudi dan pejalan kaki telah berakhir. Ini akan segera diubah menjadi lampu merah. Mobil harus diparkir di belakang garis berhenti dan pejalan kaki tidak boleh memasuki penyeberangan. Namun jika kendaraan melewati garis berhenti karena terlalu dekat dengan jarak parkir, maka dapat terus melintas. Pejalan kaki yang sudah berada di tempat penyeberangan hendaknya melihat ke arah mobil, atau sesegera mungkin melewatinya, atau tetap di tempat atau kembali ke tempat semula.
Waktu posting: 18 Juni 2019