Salah satu bagian penting dalam memastikan keselamatan pejalan kaki saat menyeberang jalan adalah dengan memilikirambu penyeberangan pejalan kakiHari ini, Qixiang, pemasok lampu lalu lintas grosir, akan membahas aturan pemasangan lampu-lampu tersebut.
1. Definisi lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki yang relevan
a. Pulau Lalu Lintas: Berbagai struktur berbentuk pulau yang dibangun di jalan untuk memberi pejalan kaki tempat untuk berhenti dan menyeberang jalan.
b. Indikasi Sinyal Penyeberangan Pejalan Kaki: Lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki menampilkan dua warna: merah dan hijau. Merah adalah tampilan merah terus-menerus. Hijau dapat berupa tampilan hijau terus-menerus atau tampilan hijau berkedip.
c. Sinyal Penyeberangan Pejalan Kaki Berkedip Hijau: Metode tampilan yang menunjukkan bahwa lampu hijau akan segera berakhir.
d. Penyeberangan Dua Langkah: Metode di mana pejalan kaki perlu menunggu satu atau lebih kali di pulau keselamatan di tengah jalan untuk menyeberang jalan.
2. Syarat dan Ketentuan Pemasangan Lampu Sinyal Penyeberangan Pejalan Kaki
Pada ruas jalan yang telah ditandai garis penyeberangan pejalan kaki, lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki harus dipasang jika salah satu kondisi berikut terpenuhi:
a) Apabila arus lalu lintas kendaraan bermotor dan pejalan kaki pada jam puncak di ruas jalan tersebut melebihi nilai yang tercantum dalam Tabel 1, maka lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki dan lampu sinyal kendaraan bermotor yang sesuai harus dipasang.
b) Apabila rata-rata arus lalu lintas kendaraan bermotor dan pejalan kaki per jam dalam periode 8 jam berturut-turut melebihi nilai yang ditentukan, maka rambu penyeberangan pejalan kaki dan rambu kendaraan bermotor yang sesuai harus dipasang.
| Jumlah lajur pada ruas jalan tersebut | Arus lalu lintas kendaraan bermotor pada jam sibuk di ruas jalan tersebut. (PCU/jam) | Lalu lintas pejalan kaki pada jam sibuk.(jumlah orang/jam) |
|
<3
| 600 | 460 |
| 750 | 390 | |
| 1050 | 300 | |
| ≥3
| 750 | 500 |
| 900 | 440 | |
| 1250 | 320 |
c) Apabila suatu ruas jalan memenuhi salah satu kondisi berikut terkait kecelakaan lalu lintas, maka rambu penyeberangan pejalan kaki dan rambu lalu lintas kendaraan bermotor yang sesuai harus dipasang: Ruas jalan di mana rata-rata terjadi lima atau lebih kecelakaan lalu lintas per tahun selama tiga tahun terakhir, dan kecelakaan tersebut dapat dihindari dengan memasang rambu lalu lintas berdasarkan analisis penyebab kecelakaan; Ruas jalan di mana rata-rata terjadi satu atau lebih kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal per tahun selama tiga tahun terakhir.
3. Pemasangan Lampu Sinyal Penyeberangan Pejalan Kaki (Penyeberangan Sekunder)
Rambu penyeberangan pejalan kaki (penyeberangan sekunder) harus dipasang di persimpangan dan ruas jalan yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
a) Pada persimpangan dan bagian jalan dengan median tengah (termasuk terowongan bawah tanah), jika lebar median lebih besar dari 1,5 m, sinyal penyeberangan pejalan kaki harus ditambahkan ke median (lihat Gambar A.3);
b) Jika panjang penyeberangan pejalan kaki adalah 16 meter atau lebih, rambu penyeberangan pejalan kaki harus ditambahkan di tengah jalan; untuk penyeberangan pejalan kaki yang panjangnya kurang dari 16 meter, rambu tambahan dapat dipasang sesuai kebutuhan.
4. Lampu Sinyal Penyeberangan Pejalan Kaki di Bagian Jalan Khusus
Penyeberangan pejalan kaki di depan sekolah, taman kanak-kanak, rumah sakit, dan panti jompo harus dilengkapi dengan rambu penyeberangan pejalan kaki dan lampu lalu lintas kendaraan yang sesuai.
5. Pemasangan Perangkat Sinyal Pendengaran
Perangkat sinyal suara dapat dipasang di sinyal penyeberangan pejalan kaki, tergantung pada kondisi yang ada.
Saat memasang perangkat sinyal audio, jenis suara intermiten yang disintesis secara elektronik lebih disukai. Frekuensi perangkat sinyal audio harus diatur ke 70-80 kali/menit untuk lampu merah dan 700-800 kali/menit untuk lampu hijau kontinu. Lampu hijau berkedip mengeluarkan suara yang terdengar selama fase lampu hijau menyala, dengan frekuensi yang sama seperti fase lampu hijau kontinu, dan tidak mengeluarkan suara yang terdengar selama fase lampu hijau mati.
Tiang lampu lalu lintas tunggal tidak boleh memiliki perangkat sinyal suara yang menunjukkan dua arah.
6. Pemasangan Lampu Sinyal Peringatan Berkedip
Di persimpangan atau bagian jalan arteri perkotaan di mana marka penyeberangan pejalan kaki telah dicat tetapi kondisi untuk memasang lampu sinyal penyeberangan kendaraan dan pejalan kaki belum terpenuhi, lampu sinyal peringatan berkedip dan rambu peringatan lainnya harus dipasang.
Selamat datang di Qixiang, apemasok lampu lalu lintas grosirKami menjual rambu penyeberangan pejalan kaki berkualitas tinggi. Kami menawarkan harga rendah, produk berkualitas tinggi, solusi khusus, dan pengiriman cepat ke seluruh dunia. Hubungi kami hari ini untuk harga terbaik dan pesanan dalam jumlah besar!
Waktu posting: 24 Maret 2026

