Persyaratan pemasangan untuk penghalang tabrakan

Crash Barrier adalah pagar yang dipasang di tengah atau kedua sisi jalan untuk mencegah kendaraan keluar dari jalan atau melintasi median untuk melindungi keselamatan kendaraan dan penumpang.

Undang-undang lalu lintas jalan negara kita memiliki tiga persyaratan utama untuk pemasangan pagar anti-tabrakan:

(1) Kolom atau pagar pembatas pagar pembatas kecelakaan harus memenuhi persyaratan mutu. Jika ukurannya tidak memenuhi persyaratan, ketebalan lapisan galvanis kurang, dan warna tidak seragam, sangat mungkin menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Pagar pembatas anti tabrakan harus diintai dengan garis tengah jalan sebagai patokan. Jika bagian luar bahu jalan tanah dijadikan acuan pengintaian, hal ini akan mempengaruhi keakuratan alinyemen kolom (karena dasar jalan tanah tidak dapat seragam lebarnya pada saat konstruksi). Akibatnya, alinyemen kolom dan arah lintasan tidak terkoordinasi sehingga berdampak pada keselamatan lalu lintas.

(3) Pemasangan kolom pagar pembatas tabrakan harus memenuhi persyaratan mutu. Posisi pemasangan kolom harus benar-benar sesuai dengan gambar desain dan posisi loteng, serta harus dikoordinasikan dengan alinyemen jalan. Jika metode penggalian digunakan untuk mengubur kolom, timbunan harus dipadatkan berlapis-lapis dengan bahan yang baik (ketebalan setiap lapisan tidak boleh melebihi 10 cm), dan tingkat pemadatan timbunan tidak boleh kurang dari tingkat pemadatan di dekatnya yang tidak terganggu. tanah. Setelah kolom dipasang, gunakan theodolite untuk mengukur dan mengoreksinya untuk memastikan garisnya lurus dan mulus. Jika alinyemen tidak dapat dijamin lurus dan mulus, maka hal ini tentu akan mempengaruhi keselamatan lalu lintas jalan.

Jika pemasangan penahan tabrakan dapat enak dipandang, maka akan lebih meningkatkan kenyamanan berkendara dan memberikan panduan visual yang baik kepada pengemudi, sehingga secara efektif mengurangi terjadinya kecelakaan dan kerugian akibat kecelakaan.


Waktu posting: 11 Februari-2022