Persyaratan pemasangan untuk pembatas jalan

Pembatas jalan adalah pagar yang dipasang di tengah atau di kedua sisi jalan untuk mencegah kendaraan keluar jalur atau melintasi median jalan, guna melindungi keselamatan kendaraan dan penumpang.

Undang-undang lalu lintas jalan raya di negara kita memiliki tiga persyaratan utama untuk pemasangan pagar pengaman anti-tabrakan:

(1) Tiang atau pagar pembatas jalan harus memenuhi persyaratan kualitas. Jika ukurannya tidak memenuhi persyaratan, ketebalan lapisan galvanis tidak cukup, dan warnanya tidak seragam, maka kemungkinan besar akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Pagar pengaman anti-tabrakan harus dipatok dengan garis tengah jalan sebagai patokan. Jika bagian luar bahu jalan tanah digunakan sebagai referensi untuk patok, hal itu akan memengaruhi keakuratan penyelarasan kolom (karena badan jalan tanah tidak dapat seragam lebarnya selama konstruksi). Akibatnya, penyelarasan kolom dan arah rute tidak terkoordinasi, yang memengaruhi keselamatan lalu lintas.

(3) Pemasangan tiang pagar pengaman tabrakan harus memenuhi persyaratan kualitas. Posisi pemasangan tiang harus sesuai dengan gambar desain dan posisi pengukuran, dan harus diselaraskan dengan kelurusan jalan. Jika metode penggalian digunakan untuk mengubur tiang, timbunan harus dipadatkan berlapis-lapis dengan material yang baik (ketebalan setiap lapisan tidak boleh melebihi 10 cm), dan tingkat pemadatan timbunan tidak boleh kurang dari tanah yang tidak terganggu di sekitarnya. Setelah tiang dipasang, gunakan teodolit untuk mengukur dan mengoreksinya untuk memastikan garisnya lurus dan mulus. Jika kelurusan dan kemulusan tidak dapat dijamin, hal itu pasti akan memengaruhi keselamatan lalu lintas jalan.

Jika pemasangan pembatas jalan dapat enak dipandang, hal itu akan meningkatkan kenyamanan berkendara dan memberikan panduan visual yang baik bagi pengemudi, sehingga secara efektif mengurangi terjadinya kecelakaan dan kerugian akibat kecelakaan.


Waktu posting: 11 Februari 2022