Penghalang tabrakan adalah pagar yang dipasang di tengah atau pada kedua sisi jalan untuk mencegah kendaraan melaju keluar jalan atau melintasi median jalan guna melindungi keselamatan kendaraan dan penumpang.
Undang-undang lalu lintas di negara kita memiliki tiga persyaratan utama untuk pemasangan pagar pembatas anti-tabrakan:
(1) Kolom atau pagar pembatas jalan raya harus memenuhi persyaratan kualitas. Jika ukurannya tidak memenuhi persyaratan, ketebalan lapisan galvanis tidak mencukupi, dan warnanya tidak seragam, sangat mungkin menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Pagar pembatas anti-tabrakan harus dipatok dengan garis tengah jalan sebagai patokan. Jika bagian luar bahu jalan tanah digunakan sebagai acuan untuk patokan, hal itu akan memengaruhi keakuratan penyelarasan kolom (karena dasar jalan tanah tidak dapat memiliki lebar yang seragam selama konstruksi). Akibatnya, penyelarasan kolom dan arah rute tidak terkoordinasi, yang memengaruhi keselamatan lalu lintas.
(3) Pemasangan kolom pagar pembatas jalan harus memenuhi persyaratan mutu. Posisi pemasangan kolom harus benar-benar sesuai dengan gambar desain dan posisi lofting, serta harus dikoordinasikan dengan alinyemen jalan. Bila metode penggalian digunakan untuk mengubur kolom, timbunan kembali harus dipadatkan berlapis-lapis dengan material yang baik (ketebalan setiap lapisan tidak boleh melebihi 10 cm), dan tingkat pemadatan timbunan kembali tidak boleh kurang dari tingkat pemadatan tanah tak terganggu di sebelahnya. Setelah kolom dipasang, gunakan theodolite untuk mengukur dan mengoreksinya guna memastikan garisnya lurus dan halus. Jika alinyemen tidak dapat dijamin lurus dan halus, hal itu pasti akan memengaruhi keselamatan lalu lintas jalan.
Jika pemasangan penghalang tabrakan dapat enak dipandang, maka akan meningkatkan kenyamanan dalam berkendara dan memberikan panduan visual yang baik kepada pengemudi, sehingga secara efektif mengurangi terjadinya kecelakaan dan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan.
Waktu posting: 11-Feb-2022