Pagar pembatas jalan adalah pagar yang dipasang di tengah atau kedua sisi jalan untuk mencegah kendaraan melaju kencang keluar jalur atau melintasi median jalan guna melindungi keselamatan kendaraan dan penumpang.
Undang-undang lalu lintas di negara kita memiliki tiga persyaratan utama untuk pemasangan pagar pembatas anti-tabrakan:
(1) Kolom atau pagar pembatas jalan raya harus memenuhi persyaratan kualitas. Jika ukurannya tidak memenuhi persyaratan, ketebalan lapisan galvanis tidak mencukupi, dan warnanya tidak seragam, sangat mungkin menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Pagar pembatas anti-tabrakan harus dipasang dengan garis tengah jalan sebagai patokan. Jika bagian luar bahu jalan tanah digunakan sebagai acuan, hal ini akan memengaruhi keakuratan alinyemen kolom (karena lebar dasar jalan tanah tidak dapat seragam selama konstruksi). Akibatnya, alinyemen kolom dan arah rute tidak terkoordinasi, yang memengaruhi keselamatan lalu lintas.
(3) Pemasangan kolom pagar pembatas jalan harus memenuhi persyaratan mutu. Posisi pemasangan kolom harus benar-benar sesuai dengan gambar desain dan posisi lofting, serta harus sesuai dengan alinyemen jalan. Jika metode penggalian digunakan untuk mengubur kolom, timbunan harus dipadatkan berlapis-lapis dengan material berkualitas baik (ketebalan setiap lapisan tidak boleh lebih dari 10 cm), dan tingkat pemadatan timbunan tidak boleh kurang dari tingkat pemadatan tanah tak terganggu di sebelahnya. Setelah kolom terpasang, gunakan teodolit untuk mengukur dan mengoreksinya guna memastikan garis lurus dan rata. Jika alinyemen tidak dapat dipastikan lurus dan rata, hal ini pasti akan memengaruhi keselamatan lalu lintas jalan.
Jika pemasangan penghalang tabrakan dapat enak dipandang, maka akan lebih meningkatkan kenyamanan dalam berkendara dan memberikan pengemudi panduan visual yang baik, sehingga secara efektif mengurangi terjadinya kecelakaan dan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan.
Waktu posting: 11-Feb-2022