Lampu lalu lintas LED merupakan peralatan penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jalan, sehingga kualitas lampu lalu lintas LED juga sangat penting. Untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serius yang disebabkan oleh lampu lalu lintas LED yang tidak terang, maka perlu diperiksa apakah lampu lalu lintas LED tersebut memenuhi syarat. Berikut adalah ruang lingkup pemeriksaan lampu lalu lintas LED:
1. Lampu lalu lintas LED tidak terstandarisasi. Pilihan pencahayaan komposit, urutan yang tidak masuk akal, kecerahan yang kurang, warna tidak standar, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ketat, selain itu warna angka hitung mundur dan warna lampu lalu lintas LED tidak sama.
2. Posisi, tinggi, dan sudut lampu lalu lintas LED yang tidak tepat. Posisi lampu lalu lintas LED tidak boleh terlalu jauh dari garis masuk persimpangan. Jika posisi tiang di persimpangan besar tidak tepat, posisi peralatan dapat terhalang jika melebihi tinggi standar.
3. Lampu lalu lintas LED tidak selaras dengan rambu-rambu. Informasi indikasi lampu lalu lintas LED tidak konsisten dengan informasi indikasi garis rambu, bahkan saling bertentangan.
4. Tahapan dan waktu yang tidak wajar. Di beberapa persimpangan dengan arus lalu lintas kecil dan tidak perlu mengatur arus lalu lintas multi-fase, tidak perlu memasang lampu lalu lintas LED, tetapi hanya perlu memasang lampu sein. Durasi lampu kuning kurang dari 3 detik, alokasi waktu lampu lalu lintas LED penyeberangan pejalan kaki singkat, waktu penyeberangan pejalan kaki singkat, dll.
5. Kekurangan lampu lalu lintas LED. Lampu lalu lintas LED tidak dapat berkedip secara normal, sehingga lampu lalu lintas LED berkedip monokrom dalam waktu lama.
6. Lampu lalu lintas LED tidak dipasang sesuai kondisi. Persimpangan memiliki arus lalu lintas yang besar dan banyak titik konflik, tetapi tidak ada lampu lalu lintas LED; Arus lalu lintas, kondisi persimpangan baik tanpa lampu bantu; Terdapat garis penyeberangan tetapi tidak ada lampu penyeberangan di persimpangan yang dikendalikan lampu lalu lintas; Lampu penyeberangan pejalan kaki kedua tidak dipasang sesuai kondisi.
7. Kurangnya rambu dan marka jalan pendukung. Di tempat-tempat di mana rambu dan marka jalan dipasang di persimpangan atau bagian yang dikendalikan oleh lampu lalu lintas LED, tidak ada atau hanya sedikit rambu dan marka jalan yang tersedia.
Lampu lalu lintas LED tidak akan mengalami masalah-masalah di atas jika memenuhi syarat, jadi ketika kita menguji apakah lampu tersebut memenuhi syarat, kita juga perlu menguji sesuai dengan beberapa aspek di atas.
Waktu posting: 18 Maret 2022
