Lampu lalu lintas LED merupakan perlengkapan penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jalan raya, sehingga kualitas lampu lalu lintas LED juga sangat penting. Untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang serius akibat lampu lalu lintas LED yang tidak terang, maka perlu dilakukan pengecekan apakah lampu lalu lintas LED tersebut memenuhi syarat? Berikut ini adalah ruang lingkup pemeriksaan lampu lalu lintas LED:
1. Lampu lalu lintas LED tidak terstandarisasi. Pemilihan lampu komposit, urutan yang tidak masuk akal, tingkat kecerahan yang tidak memadai, warna tidak standar, sesuai dengan spesifikasi yang ketat, selain warna angka waktu hitung mundur dan warna lampu lalu lintas LED tidak sama.
2. Posisi, ketinggian, dan sudut lampu lalu lintas LED yang tidak tepat. Posisi lampu lalu lintas LED tidak boleh terlalu jauh dari garis masuk persimpangan. Jika posisi tiang persimpangan besar tidak wajar, posisi peralatan dapat terhalang jika melebihi ketinggian standar.
3. Lampu lalu lintas LED tidak selaras dengan rambu-rambu. Informasi indikasi lampu lalu lintas LED tidak konsisten dengan informasi indikasi garis rambu, dan bahkan saling bermusuhan.
4. Tahap dan waktu yang tidak masuk akal. Di beberapa persimpangan dengan arus lalu lintas kecil dan tidak perlu mengatur arus lalu lintas multi-fase, tidak perlu memasang lampu lalu lintas LED, tetapi cukup memasang rambu arah. Durasi lampu kuning kurang dari 3 detik, alokasi waktu lampu lalu lintas LED untuk penyeberangan pendek, waktu penyeberangan pendek, dll.
5. Kekurangan lampu lalu lintas LED. Lampu lalu lintas LED tidak dapat berkedip secara normal, sehingga lampu lalu lintas LED berkedip monokrom dalam jangka waktu lama.
6. Lampu lalu lintas LED tidak diatur sesuai kondisi. Persimpangan jalan memiliki arus lalu lintas yang padat dan banyak titik konflik, tetapi tidak ada lampu lalu lintas LED; Arus lalu lintas, kondisi persimpangan baik tanpa lampu tambahan; Ada garis penyeberangan tetapi tidak ada lampu penyeberangan di persimpangan yang diatur lampunya; Lampu penyeberangan pejalan kaki kedua tidak diatur sesuai kondisi.
7. Kurangnya rambu dan jalur lalu lintas pendukung. Jika rambu dan jalur lalu lintas dipasang di persimpangan atau ruas jalan yang dikontrol oleh lampu lalu lintas LED, maka tidak ada atau tidak ada rambu dan jalur lalu lintas.
Lampu lalu lintas LED tidak akan mengalami masalah-masalah di atas jika memenuhi syarat, jadi ketika kita menguji apakah lampu lalu lintas LED memenuhi syarat, kita juga perlu menguji berdasarkan beberapa aspek di atas.
Waktu posting: 18-Mar-2022