Lampu lalu lintas LED merupakan perlengkapan penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jalan raya, sehingga kualitas lampu lalu lintas LED juga sangat penting. Untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas serius akibat lampu lalu lintas LED yang kurang terang, perlukah memeriksa apakah lampu lalu lintas LED tersebut memenuhi syarat? Berikut ini adalah ruang lingkup pemeriksaan lampu lalu lintas LED:
1. Lampu lalu lintas LED tidak terstandarisasi. Pemilihan lampu komposit, urutan yang tidak tepat, tingkat kecerahan yang tidak memadai, dan warna yang tidak standar, serta spesifikasi yang ketat, tidak sesuai dengan warna lampu lalu lintas LED. Selain itu, warna angka waktu mundur dan warna lampu lalu lintas LED tidak sama.
2. Posisi, ketinggian, dan sudut lampu lalu lintas LED yang tidak tepat. Posisi lampu lalu lintas LED sebaiknya terlalu jauh dari garis masuk persimpangan. Jika posisi tiang lampu lalu lintas di persimpangan besar tidak memadai, posisi lampu lalu lintas dapat terhalang jika melebihi ketinggian standar.
3. Lampu lalu lintas LED tidak selaras dengan rambu lalu lintas. Informasi indikasi lampu lalu lintas LED tidak konsisten dengan informasi indikasi garis rambu, bahkan saling bertentangan.
4. Tahap dan waktu yang tidak wajar. Di beberapa persimpangan dengan arus lalu lintas kecil dan tidak perlu pengaturan arus lalu lintas multi-fase, lampu lalu lintas LED tidak perlu dipasang, tetapi cukup rambu lalu lintas. Durasi lampu kuning kurang dari 3 detik, alokasi waktu lampu lalu lintas LED untuk penyeberangan pendek, waktu penyeberangan pendek, dll.
5. Kekurangan lampu lalu lintas LED. Lampu lalu lintas LED tidak dapat berkedip secara normal, sehingga lampu lalu lintas LED berkedip monokrom dalam waktu lama.
6. Lampu lalu lintas LED tidak diatur sesuai kondisi. Persimpangan memiliki arus lalu lintas yang padat dan banyak titik konflik, tetapi tidak ada lampu lalu lintas LED; Arus lalu lintas, kondisi persimpangan baik tanpa lampu tambahan; Terdapat garis penyeberangan tetapi tidak ada lampu penyeberangan di persimpangan dengan lampu lalu lintas terkendali; Lampu penyeberangan pejalan kaki kedua tidak diatur sesuai kondisi.
7. Kurangnya rambu dan jalur lalu lintas pendukung. Jika rambu dan jalur lalu lintas dipasang di persimpangan atau ruas jalan yang dikontrol oleh lampu lalu lintas LED, rambu dan jalur lalu lintas tersebut tidak ada atau tidak ada.
Lampu lalu lintas LED tidak akan mengalami masalah-masalah di atas apabila memenuhi syarat, jadi ketika kita menguji apakah lampu lalu lintas LED tersebut memenuhi syarat, kita juga perlu mengujinya berdasarkan beberapa aspek di atas.
Waktu posting: 18-Mar-2022