Bagaimana Lampu Lalu Lintas Disusun?

berita

Lampu lalu lintas sangat umum, jadi saya yakin kita memiliki makna yang jelas untuk setiap jenis warna lampu. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa urutan warna lampu memiliki urutan tertentu, dan hari ini kita membaginya dengan warna lampunya? Berikut aturannya:
1. Jika tidak diperlukan pengaturan arus lalu lintas non-kendaraan bermotor belok kiri saja, sebaiknya dipasang perangkat vertikal. Urutan lampu lalu lintas harus merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah.
2. Apabila diperlukan pengaturan arus lalu lintas non-kendaraan bermotor untuk belok kiri secara mandiri, lampu lalu lintas harus disusun secara vertikal dan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok kiri adalah lampu lalu lintas non-kendaraan bermotor untuk belok kiri, yang harus berwarna merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah; kelompok kanan adalah lampu lalu lintas non-kendaraan bermotor, yang harus berwarna merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah.
3. Warna lampu sinyal penyeberangan harus diatur dalam arah vertikal. Urutan lampu sinyal harus merah dan hijau.


Waktu posting: 31 Mei 2019