Bagaimana Susunan Lampu Lalu Lintas?

berita

Lampu lalu lintas sangat umum, jadi saya yakin kita memiliki makna yang jelas untuk setiap jenis warna lampu, tetapi pernahkah kita berpikir bahwa urutan warna lampu tersebut memiliki urutan tertentu, dan hari ini kita akan membagikannya beserta aturan-aturan terkait warna lampu tersebut:
1. Apabila tidak diperlukan untuk mengendalikan arus lalu lintas kendaraan non-motor yang berbelok kiri saja, maka perangkat vertikal harus dipasang. Urutan lampu lalu lintas pada rambu lalu lintas harus merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah.
2. Apabila diperlukan pengendalian independen terhadap arus lalu lintas kendaraan non-bermotor yang berbelok kiri, lampu lalu lintas harus disusun secara vertikal dan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok sebelah kiri adalah lampu sinyal belok kiri kendaraan non-bermotor, yang harus berwarna merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah; kelompok sebelah kanan adalah lampu sinyal kendaraan non-bermotor, yang harus berwarna merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah.
3. Warna lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki harus disusun secara vertikal. Urutan lampu sinyal harus merah dan hijau.


Waktu posting: 31 Mei 2019