Lampu lalu lintas merupakan hal yang sangat umum, jadi saya yakin setiap jenis warna terang mempunyai arti yang jelas, namun pernahkah kita terpikir bahwa susunan warna terangnya mempunyai urutan tertentu, dan hari ini kami membagikannya dengan warna terangnya. Tempatkan aturan:
1. Apabila pengendalian arus lalu lintas kendaraan bukan kendaraan belok kiri tidak diperlukan sendirian, maka harus diatur perangkat vertikal. Urutan lampu lalu lintas lampu isyarat lalu lintas harus berwarna merah, kuning dan hijau dari atas ke bawah.
2. Apabila diperlukan pengendalian secara mandiri arus lalu lintas kendaraan non-motor belok kiri, lampu isyarat lalu lintas hendaknya disusun secara vertikal dan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok kiri adalah sinyal kendaraan non-motor belok kiri, yang harus berwarna merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah; kelompok kanan adalah lampu isyarat kendaraan tidak bermotor yang harus berwarna merah, kuning dan hijau dari atas ke bawah.
3. Warna lampu isyarat penyeberangan harus diatur dalam arah vertikal. Urutan lampu sinyal harus merah dan hijau.
Waktu posting: 31 Mei-2019