
Lampu lalu lintas sangat umum, jadi saya yakin kita memiliki makna yang jelas untuk setiap jenis warna lampu, tetapi pernahkah kita berpikir bahwa urutan warna lampu memiliki urutan tertentu, dan hari ini kita membaginya dengan warna lampunya. Aturannya:
1. Bila tidak diperlukan pengendalian arus lalu lintas kendaraan bermotor belok kiri saja, maka harus dipasang alat vertikal. Urutan lampu lalu lintas dari atas ke bawah adalah merah, kuning, dan hijau.
2. Bila perlu mengatur sendiri arus lalu lintas kendaraan non-motor yang berbelok ke kiri, lampu lalu lintas harus disusun secara vertikal dan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok kiri adalah lampu lalu lintas kendaraan non-motor yang berbelok ke kiri, yang harus berwarna merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah; kelompok kanan adalah lampu lalu lintas kendaraan non-motor yang harus berwarna merah, kuning, dan hijau dari atas ke bawah.
3. Warna lampu isyarat penyeberangan harus disusun dalam arah vertikal. Urutan lampu isyarat harus merah dan hijau.
Waktu posting: 31-Mei-2019