Lampu isyarat lalu lintas pada umumnya dipasang pada persimpangan, dengan menggunakan lampu berwarna merah, kuning, dan hijau yang berubah-ubah menurut aturan tertentu, sehingga dapat mengarahkan kendaraan dan pejalan kaki untuk lewat dengan tertib di persimpangan tersebut. Lampu lalu lintas umum terutama mencakup lampu perintah dan lampu penyeberangan pejalan kaki. Apa fungsi peringatan lampu lalu lintas Jiangsu dan lampu lalu lintas? Mari kita lihat lebih dekat dengan Qixiang Traffic Equipment Co., Ltd.:
1. Lampu sinyal perintah
Lampu sinyal perintah terdiri dari lampu merah, kuning dan hijau, yang berubah urutan menjadi merah, kuning dan hijau saat digunakan, dan mengarahkan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Setiap warna lampu sinyal memiliki arti berbeda:
*Lampu hijau:Lampu hijau yang menyala memberikan rasa nyaman, tenteram, dan aman bagi masyarakat, serta merupakan tanda izin untuk lewat. Pada saat ini kendaraan dan pejalan kaki diperbolehkan melintas.
*Cahaya kuning:Ilusi kuning – jika menyala, memberikan perasaan bahaya yang perlu diperhatikan, dan merupakan sinyal bahwa lampu merah akan segera menyala. Pada saat ini kendaraan dan pejalan kaki tidak diperbolehkan melintas, namun kendaraan yang telah melewati garis berhenti dan pejalan kaki yang telah memasuki penyeberangan dapat terus melintas. Selain itu, pada saat lampu kuning menyala, kendaraan belok kanan dan kendaraan lurus tanpa penyeberangan pejalan kaki di sisi kanan simpang berbentuk T dapat melintas.
*Lampu merah:Lampu merah yang menyala membuat orang mengasosiasikan dengan “darah dan api” yang mempunyai perasaan lebih berbahaya dan merupakan isyarat larangan. Pada saat ini, kendaraan dan pejalan kaki tidak diperbolehkan melintas. Namun kendaraan belok kanan dan kendaraan lurus tanpa penyeberangan pejalan kaki pada sisi kanan simpang berbentuk T dapat lewat tanpa menghalangi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
2. Lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki
Lampu isyarat penyeberangan pejalan kaki terdiri dari lampu merah dan hijau yang dipasang di kedua ujung penyeberangan pejalan kaki.
* Bila lampu hijau menyala berarti pejalan kaki dapat menyeberang jalan melalui penyeberangan.
*Bila lampu hijau berkedip, berarti lampu hijau akan berubah menjadi lampu merah. Saat ini pejalan kaki tidak diperkenankan memasuki penyeberangan, namun bagi yang sudah memasuki penyeberangan dapat terus melintas.
*Pejalan kaki tidak diperbolehkan lewat saat lampu merah menyala.
Waktu posting: 22 November 2022