Analisis Aturan Penetapan Lampu Lalu Lintas

Lampu lalu lintas umumnya dipasang di persimpangan, menggunakan lampu merah, kuning, dan hijau, yang berubah sesuai aturan tertentu, untuk mengarahkan kendaraan dan pejalan kaki agar melintas dengan tertib di persimpangan. Lampu lalu lintas yang umum digunakan terutama meliputi lampu komando dan lampu penyeberangan pejalan kaki. Apa saja fungsi peringatan lampu lalu lintas dan lampu lalu lintas di Jiangsu? Mari kita bahas lebih lanjut bersama Qixiang Traffic Equipment Co., Ltd.:

1. Lampu sinyal perintah

Lampu sinyal perintah terdiri dari lampu merah, kuning, dan hijau, yang berubah dalam urutan merah, kuning, dan hijau saat digunakan, dan mengatur lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.

Setiap warna lampu sinyal memiliki arti yang berbeda:

*Lampu hijau:Lampu hijau menyala memberikan rasa nyaman, tenang, dan aman, serta merupakan sinyal izin untuk lewat. Pada saat ini, kendaraan dan pejalan kaki diperbolehkan lewat.

*Lampu kuning:Ilusi kuning – ketika menyala, memberikan kesan bahaya yang perlu diperhatikan, dan merupakan sinyal bahwa lampu merah akan segera menyala. Pada saat ini, kendaraan dan pejalan kaki tidak diperbolehkan lewat, tetapi kendaraan yang telah melewati garis berhenti dan pejalan kaki yang telah memasuki area penyeberangan dapat terus melaju. Selain itu, ketika lampu kuning menyala, kendaraan yang berbelok ke kanan dan kendaraan yang melaju lurus tanpa penyeberangan pejalan kaki di sisi kanan persimpangan berbentuk T dapat lewat.

*Lampu merah:Lampu merah menyala membuat orang mengasosiasikannya dengan "darah dan api", yang memiliki nuansa lebih berbahaya, dan merupakan sinyal larangan. Pada saat ini, kendaraan dan pejalan kaki tidak diperbolehkan melintas. Namun, kendaraan yang berbelok ke kanan dan kendaraan yang melaju lurus tanpa penyeberangan pejalan kaki di sisi kanan persimpangan berbentuk T dapat melintas tanpa menghalangi kendaraan dan pejalan kaki yang melintas.

2. Lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki

Lampu sinyal penyeberangan pejalan kaki terdiri dari lampu merah dan hijau, yang dipasang di kedua ujung penyeberangan pejalan kaki.

* Bila lampu hijau menyala, berarti pejalan kaki dapat menyeberang jalan melalui tempat penyeberangan.

*Saat lampu hijau berkedip, artinya lampu hijau akan segera berubah menjadi lampu merah. Saat ini, pejalan kaki tidak diperbolehkan memasuki area penyeberangan, tetapi mereka yang sudah memasuki area penyeberangan dapat terus menyeberang.

*Pejalan kaki tidak diperbolehkan lewat saat lampu merah menyala.


Waktu posting: 22-Nov-2022